PUNCAK - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah, mendampingi para Kepala Kampung yang baru dilantik beberapa waktu lalu, untuk melakukan pemberkasan dalam pemenuhan persyaratan administratif dan teknis. Proses ini merujuk pada standar aturan Permendes, untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen.

Kepala DPMK Kabupaten Puncak Andrias P. Maruanaya, S.STP melalui Sekretaris DPMK Kabupten Puncak Asban G. Gumohung, S.STP mengatakan, kegiatan pemberkasan kelengkapan administrasi Kepala Kampung dan aparat Kampung Se- Kabupaten Puncak dilakukan sejak tanggal 6 – 12 Juni 2026, tujuan dari pemberkasan tersebut adalah, agar tercipta tata kelola pemerintahan kampung yang tertib adminsitrasi. 

Kata Dirinya, selain tertib administrasi, beberapa fungsi krusial dari pemberkasan ini dilakukan diantaranya, agar setiap keputusan yang diambil oleh Kepala Kampung memiliki keabsahan hukum atau legalitas. Dalam arti, Kepala Kampung bertanggung jawab penuh atas apa yang telah dirinya putuskan. Kemudian mempermudah pelacakan riwayat dokumen kampung, mempermudah proses pengawasan, serta mempercepat proses komunikasi antara DPMK dan Pemeritahan Kampung. 

“Jadi diharapkan kepada semua Kepala Kampung, agar memberikan data yang jelas dan akurat kepada DPMK, sebagai OPD terkait. Karena, semua proses administrasi terkait data-data Kepala Kampung beserta perangkatnya, akan ditetapkan dalam ketetapan hukum atau legalitas administrasi, karena semua data juga akan di kirim ke Pusat,”ungkapnya. 

Dirinya berharap, kepada 206 Kepala kampung yang baru dilantik oleh Bupati Kabupaten Puncak Elvis Tabuni, S.E.,M.M bebrepa waktu lalu, untuk mengemban tugas dan tanggung jawabnya sebagai Kepala Kampung sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak main-main dalam pengelolaan Dana Desa atau apapun yang terkait dengan proses pembangunan di masing-masing kampung. Karena, apa yang dilakukan oleh seorang Kepala Kampung, terkait Pengelolaan dana Desa akan dipertanggung jawabkan oleh Kepala Kampung itu sendiri, DPMK tidak akan mentolelir siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan dana kampung atau dana desa, semuanya akan diserahkan kepada pihak terkait, dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan, jika terbukti bersalah. (cad)