NABIRE – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Papua menggelar Rapat Koordinasi Daerah Khusus (Rakordasus) se wilayah Meepago di Aula Maranatha. Rakordasus tersebut dihadiri pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Nabire, Dogiyai, Deiyai, Paniai dan Intan Jaya bersama dengan Pengurus Anak Cabang (PAC) dari masing-masing kabupaten. DPD PDIP menggelar kegiatan serupa di masing-masing wilayah pemilihan untuk mensosialisasikan syarat-syarat pendaftaran bakal calon (Balon) anggota dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan Pemilihan Umum anggota legislatif, 14 April 2019 mendatang. Rakordasus tersebut dihadiri oleh pengurus DPD PDIP Provinsi Papua masing-masing Frida, Yaved Pigay dan Bosco Lamyenan. Wakil Sekretaris DPD PDIP Provinsi Papua, Frida di depan peserta mengingatkan pendaftaran dan pencalonan bakal calon anggota DPR pada Pemilu 2019, PDIP tetap akan mengacu pada Undang Undang Pelaksanaan Pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabuten/Kota disamping kriteria yang ditentukan oleh internal partai oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP. Disamping syarat calon anggota DPRD, berusia 21 tahun, Frida mengingatkan, pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Atas (SLTA) juga harus dilengkapi dengan 3 surat dari Pengadilan Negeri, terdaftar sebagai pemilih, dan memiliki kartu tanda anggota (KTA) dari PDIP. Tiga surat yang dimaksud adalah bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,  mampu tulis dan baca serta setia kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar dan harus mengisi form pendaftaran. Frida juga mengingatkan agar di dalam perekrutan balon Legislatif, hendaknya memperhatikan keterwakilan perempuan, sebesar 30 persen di masing-masing daerah pemilihan oleh partai. Sebab, kalau tidak memenuhi syarat ini, akan dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Oleh karena itu, ia meminta agar sebelum mengajukan daftar calon sementara (DCS) kepada KPU agar masing DPC PDIP memperhatikan unsur keterwakilan perempuan, sesuai amanat undang undang. Sementara itu, pengurus DPD PDIP Papua, Bosco Lamyenan mengingatkan, bakal calon yang diajukan oleh DPC untuk bakal calon legislatif kabupaten akan diseleksi lagi oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai. Demikian juga halnya bakal calon legislatif DPRD Provinsi. Ia mengingatkan, dalam penyusunan daftar bakal calon, internal partai juga mengatur proses hak dari masing-masing tingkatan pengurus partai. Dan setiap bakal calon, akan dinilai berdasarkan bobot penilaian yang ditentukan oleh partai. Sementara itu, pengurus DPD PDIP Papua, Yaved Pigay mengingatkan kepada kader partai yang tidak memiliki kartu anggota agar segera mengajukan nama dan data pribadi melalui DPC masing-masing  untuk memproses KTA partai. Khusus PDIP di Papua, KTA untuk pengurus dan kader partai akan dikeluarkan oleh DPD PDIP Papua karena sudah punya mesin cetak KTA. Beberapa peserta mempersoalkan penempatan urutan caleg. Pengurus DPD PDIP, Bosco mengatakan penempatan nomor urut sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh DPP PDIP, pengurus DPC dan DPD sebagai urutan pertama disusul dengan kader yang ditentukan berdasarkan nilai bobot. Wakil Sekretaris Internal DPD PDIP Papua, Frida menegaskan, penentuan siapa yang akan terpilih sebagai anggota DPRD ditentukan berdasarkan urutan perolehan suara dari masing-masing caleg, setelah KPU merekap perolehan suara dari masing-masing partai di masing-masing daerah pemilihan dengan membagi 1, 3, 5 dan seterusnya. (ans)