DPD PDIP Gelar Rakordasus Wilayah Meepago di Nabire
NABIRE – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Papua menggelar Rapat Koordinasi Daerah Kh
Bagikan
NABIRE – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi
Papua menggelar Rapat Koordinasi Daerah Khusus (Rakordasus) se wilayah Meepago
di Aula Maranatha. Rakordasus tersebut dihadiri pengurus Dewan Pimpinan Cabang
(DPC) PDIP Kabupaten Nabire, Dogiyai, Deiyai, Paniai dan Intan Jaya bersama
dengan Pengurus Anak Cabang (PAC) dari masing-masing kabupaten. DPD PDIP menggelar kegiatan serupa di masing-masing wilayah pemilihan untuk
mensosialisasikan syarat-syarat pendaftaran bakal calon (Balon) anggota dewan
Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan Pemilihan Umum
anggota legislatif, 14 April 2019 mendatang. Rakordasus tersebut dihadiri oleh
pengurus DPD PDIP Provinsi Papua masing-masing Frida, Yaved Pigay dan Bosco
Lamyenan. Wakil Sekretaris DPD PDIP Provinsi Papua, Frida di depan peserta mengingatkan pendaftaran dan
pencalonan bakal calon anggota DPR pada Pemilu 2019, PDIP tetap akan mengacu
pada Undang Undang Pelaksanaan Pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabuten/Kota disamping kriteria yang ditentukan oleh internal partai oleh Dewan
Pimpinan Pusat (DPP) PDIP. Disamping syarat calon anggota DPRD, berusia 21 tahun, Frida mengingatkan, pendidikan minimal
Sekolah Lanjutan Atas (SLTA) juga harus dilengkapi dengan 3 surat dari
Pengadilan Negeri, terdaftar sebagai pemilih, dan memiliki kartu tanda anggota
(KTA) dari PDIP. Tiga surat yang dimaksud adalah bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, mampu tulis dan baca serta
setia kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar dan harus mengisi form
pendaftaran. Frida juga mengingatkan agar di dalam perekrutan balon Legislatif, hendaknya memperhatikan
keterwakilan perempuan, sebesar 30 persen di masing-masing daerah pemilihan
oleh partai. Sebab, kalau tidak memenuhi syarat ini, akan dikembalikan oleh
Komisi Pemilihan Umum (KPU). Oleh karena itu, ia meminta agar sebelum
mengajukan daftar calon sementara (DCS) kepada KPU agar masing DPC PDIP
memperhatikan unsur keterwakilan perempuan, sesuai amanat undang undang. Sementara itu, pengurus DPD PDIP Papua, Bosco Lamyenan mengingatkan, bakal calon yang diajukan
oleh DPC untuk bakal calon legislatif kabupaten akan diseleksi lagi oleh Dewan
Pimpinan Pusat (DPP) Partai. Demikian juga halnya bakal calon legislatif DPRD
Provinsi. Ia mengingatkan, dalam penyusunan daftar bakal calon, internal partai juga mengatur proses hak
dari masing-masing tingkatan pengurus partai. Dan setiap bakal calon, akan
dinilai berdasarkan bobot penilaian yang ditentukan oleh partai. Sementara itu, pengurus DPD PDIP Papua, Yaved Pigay mengingatkan kepada kader partai yang
tidak memiliki kartu anggota agar segera mengajukan nama dan data pribadi
melalui DPC masing-masing untuk
memproses KTA partai. Khusus PDIP di Papua, KTA untuk pengurus dan kader partai
akan dikeluarkan oleh DPD PDIP Papua karena sudah punya mesin cetak KTA. Beberapa peserta mempersoalkan penempatan urutan caleg. Pengurus DPD PDIP, Bosco mengatakan
penempatan nomor urut sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh DPP PDIP,
pengurus DPC dan DPD sebagai urutan pertama disusul dengan kader yang
ditentukan berdasarkan nilai bobot. Wakil Sekretaris Internal DPD PDIP Papua, Frida menegaskan, penentuan siapa yang akan terpilih
sebagai anggota DPRD ditentukan berdasarkan urutan perolehan suara dari
masing-masing caleg, setelah KPU merekap perolehan suara dari masing-masing
partai di masing-masing daerah pemilihan dengan membagi 1, 3, 5 dan seterusnya.
(ans)
Bagikan artikel ini



