Dogiyai Punya Perda Miras, Tinggal Selesaikan Dua Tahap
NABIRE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dogiyai sudah punya Peraturan Daerah (Perda) tentang Larangan Pemasukan dan Distribusi Minuman
Bagikan
NABIRE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dogiyai sudah punya Peraturan Daerah (Perda) tentang Larangan Pemasukan dan Distribusi Minuman Keras (Miras) di wilayah Kabupaten Dogiyai, tinggal menyelesaikan 2 tahapan. Apabila dua tahapan tersebut sudah selesai, Perda Miras di Kabupaten Dogiyai sudah ditehui publik, tinggal pengawasan dan penindakan sesuai dengan amanat Perda Miras.Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dogiyai, Markus Mote saat dikonfirmasi tentang aksi pemalangan pintu DPRD Kabupaten Dogiyai, Rabu (10/7) di Nabire mengatakan Dewan sudah mengesahkan Perda tentang Miras tahun lalu. Bahkan sosialisasi setingkat pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se lingkungan Pemkab sudah dilaksanakan, awal Desember lalu di Moanemani. Masyarakat Dogiyai memalang kantor DPRD Kabupaten Dogiyai awal pekan ini untuk menuntut ditegakkannnya Perda larangan distribusi, peredaraan dan penjualan Miras di wilayah Kabupaten Dogiyai.Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan memang, masyarakat ada palang pintu DPRD Kabupaten Dogiyai di Komakago, Moanemani untuk menuntut pelaksanaan Perda Miras. Masyarakat mendesak dewan untuk mempercepat penertiban Perda tersebut agar Dogiyai bebas dari Miras.Markus Mote yang getol dengan penetapan Miras di Kabupaten Dogiyai dan ikut mendorong percepatan pengesahan Perda Miras ini mengatakan, Perda Miras sudah disetujui dewan dan sosialisasi tingkat kabupaten khususnya dengan pimpinan OPD sudah dilaksanakan. Namun, masih tersisa dua tahapan belum dituntaskan, agar perda tersebut ditertibkan untuk mengawasi peredaraan dan distribusi miras di wilayah Kabupaten Dogiyai.Menurut Wakil Ketua DPRD, Markus Mote, dua tahapan yang belum diselesaikan yakni sosialisasi kepada tingkat distrik dan kepada masyarakat lewat tokoh masyarakat, tokoh adat, pemuda, agama dan wanita. “Sosialisasi ini dengan melibatkan tokoh agama dan masyarakat bersama-sama dengan pemerintah daerah,” tuturnya.Disamping itu, satu tahapan lagi yakni pengawasan terhadap distribusi dan peredaraan miras di wilayah hukum Kabupaten Dogiyai. Pada tahapan ini, pemerintah daerah memberdayakan fungsi Polisi Pamong Praja (Pol PP) bersama instansi terkait lain dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat.Untuk melaksanakan dua tahapan yang dimaksud, legislator dari PKB ini menambahkan, dewan akan mengecek kepada pemerintah daerah, apakah sudah ada dana sosialisasi dan penertiban miras sesuai dengan Perda miras. Apabila pemerintah tidak mengalokasikan dana, dewan akan mendesak kepada pemerintah supaya dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2019 supaya dua tahapan tersisa diselesaikan dalam tahun ini.Untuk diketahui, di dalam Perda Miras yang ditetapkan Pemkab Dogiyai, selain pengawasan dan penindakan terhadap peredaran dan distribusi miras di dalam wilayah hukum Kabupaten Dogiyai, penumpang dan kendaraan yang melintasi Kabupaten Dogiyai juga harus bebas dari miras, sekalipun ke daerah lain karena lewat pintu keluar masuk di Kabupaten Dogiyai. Apabila kendaraan ke daerah lain yang melintas Kabupaten Dogiyai dan penumpang kedapatan mengkonsumsi miras, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan sanksi bagi yang melanggar Perda larangan peredaraan dan distribusi miras di Kabupaten Dogiyai. (ans)
Bagikan artikel ini



