NABIRE - Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (DLHKP) Provinsi Papua Tengah, Rabu (09/10/24) menggelar Focus Group Discussion (FGD) II dan Konsultasi Publik II mengenai penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 yang dilaksanakan di Aula RRI Jalan Merdeka, Kelurahan Karang Tumaritis, Distrik Nabire Kota, Nabire.

Kepala DLHKP Papua Tengah, Yan Richard Pugu, S.Hut.,M.Si dalam kesempatan itu mengatakan, kegiatan ini merupakan penerapan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelohan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 dan tata cara perlindungan hidup strategi dan hari ini berada ditahapan pertama.

Adapun sambutan Pj Gubernur Papua Tengah, dibacakan Asisten I Setda Provinsi Papua Tengah mengatakan, tujuan dari pelaksanaan KLHS kedalam penyusunan RPJPD maupun RPJMD Provinsi Papua Tengah adalah untuk mencapai pembangunan yang seimbang antara kepentingan ekonomi, sosial dan lingkungan.

Tujuan ini dicapai melalui beberapa langkah strategis yang dirancang untuk mengintegrasikan pertimbangan lingkungan seluruh proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan secara spesifik, yaitu mengidentifikasi dan menganalisis isu-isu lingkungan yang relevan dan signifikan di Provinsi Papua Tengah.

Lanjutnya, semisal deforestasi, degradasi lahan, pencemaran air dan udara, perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati dan lainnya, memberi rekomendasi kebijakan untuk pengelolaan berkelanjutan lingkungan.

Ketiga, mendukung pengambilan keputusan berdasarkan lingkungan, data dan fakta, keempat, meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam pengelolaan lingkungan dan kelima, mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB).

Pencapaian tujuan pada poin dua sampai dengan poin 5 dapat terlaksana apabila pelaksanaan tujuan pertama, yaitu identifikasi dan analisis isu lingkungan dapat dilakukan dengan baik.

"Hari ini kita sudah ada pada tahapan FGD kedua dan konsultasi publik ke-2, sehingga saya berharap isu yang kurang atau belum teridentifikasi dan dianalisis pada pelaksanaan FGD I dan konsultasi publik I yang dilaksanakan tanggal 7, 8 dan 9 Agustus 2024 lalu dapat dilengkapi pada kesempatan ini," ujarnya.

Pj Gubernur berpesan kepada seluruh anggota kelompok kerja KLHS RPJPD dan KLHS RPJMD agar memperhatikan kembali tahapan penyelenggaraan yang diatur pada PP 46 tahun 2016, juga memperhatikan Permendagri nomor 7 tahun 2018 tentang pembuatan dan pelaksanaan KLHS dalam penyusunan RPJMD dan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD tahun 2025-2045.(rob)