DKPP RI Memutuskan Perkara Nomor 81-PKE-DKPP/II/2025, Teradu KPU Intan Jaya

JAKARTA – Dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) yang dibacakan, Senin (4/8/2025) lalu oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dengan Perkara Nomor 81-PKE-DKPP/II/2025, telah memutuskan.
Mengabulkan pengaduan pengadu, dimana dalam hal ini pengadu dengan nama Apolos Bagau, yang merupakan mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk Sebagian menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I, Nolianus Kobogau selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Intan Jaya, Teradu II Johan Maiseni, Teradu III Junus Miagoni, Teradu IV Penias Somau dan Teradu V Dami Zanambani masing-Masing selaku anggota KPU Kabupaten Intan Jaya terhitung sejak putusan ini dibacakan.
Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu VI Etias Karoba selaku Sekretaris KPU Kabupaten Intan Jaya terhitung sejak putusan ini dibacakan.
Ketua DKPP RI juga telah menyimpulkan, bahwa teradu I, teradu II, teradu III, teradu IV, teradu V dan teradu VI terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
Dalam bacaan persidangan pemeriksaan pada 19 Juni 2025 lalu, pengadu telah menyampaikan beberapa hal yang walaupun hal tersebut tidak dimuat dalam pokok pengaduan, namun pengadu memandang perlu untuk disampaikan hal-hal tersebut sebagai pertimbangan majelis pemeriksa dalam mengadili perkara ini.
Hal-hal sebagaimana dimaksud antara lain. “Bahwa aduan terhadap para teradu bukan hanya dalam proses Pilkada 2024 saja, namun saat ini telah ada 3 putusan DKPP RI yang telah mengadili dan memutus perkara aduan terhadap para teradu yang mana juga termasuk pada saat pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif,” kata Ketua DKPP RI.
Ia menambahkan, bahwa jika dicermati dalam putusan tersebut, putusannya telah membuktikan teradu melanggar kode etik sehingga para teradu dijatuhi putusan sanksi peringatan.
Bahwa pengadu mencermati jika aduan pada saat proses pemilihan legislatif perihal pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh para teradu adalah sama dengan hal-hal yang juga diadukan pengadu dalam perkara ini.
“Sehingga dengan demikian patut dipertanyakan apakah kemudian ini menjadi cara atau kesalahan yang dengan sengaja dilakukan oleh para teradu untuk memihak pada pasangan calon tertentu. Sehingga menjadi patut untuk mempertanyakan integritas dan profesionalisme para teradu sebagai penyelenggara Pemilu,” tutup Ketua DKPP RI, Heddy Lugito.(edi)
Bagikan artikel ini



