NABIRE - Pemerintah Kabupaten Nabire menjaga ketat pungutan pajak retribusi di setiap pengusaha agar tidak terjadi kebocoran di mana–mana dan demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun ternyata juga masih ada oknum-oknum yang nakal.

Belum lama ini Pemerintah Kabupaten Nabire kembali menemukan penagihan pembayaran retribusi palsu di ruas jalan Poros Kimi–Samabusa. Hal ini dinilai sengaja dilakukan oleh oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab.

Saat dikonfirmasi Papuapos Nabire pada Rabu (1/3), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nabire, Yulianus Pasang, S.Pd, M.Pd, mengakui adanya penagihan retribusi palsu tersebut.

Dirinya menghimbau kepada seluruh pengusaha jika ada yang melakukan penagihan retribusi untuk tidak dilayani dalam bentuk apapun. Jangan dilayani pembayaran dalam bentuk uang tunai.

Dan sebaiknya oknum yang melaksanakan penagihan palsu tersebut difoto agar jelas bagi semua pihak. Karena mulai awal tahun 2023 semua ijin retribusi diberikan apabila pihak pengusaha menunjukan bukti pembayaran dari bank.

Diharapkan kepada pengusaha yang ingin mengurus ijin baru atau perpanjangan surat ijin retribusi, untuk datang langsung di Kantor DPMPTSP Kabupaten Nabire.

”Karena kami siap untuk melayani dengan hati nurani yang baik dan tidak akan dipersulit,” tuturnya.

Dirinya selaku Kepala DPMPTSP Kabupaten Nabire percaya suatu saat nanti oknum–oknum yang melakukan penagihan retribusi palsu akan diketahui secara pasti. Untuk itu kepada pihak pengusaha diharapkan tidak lagi mengurus ijin di luar Kantor DPMPTS Kabupaten Nabire. (des)