DEIYAI - Pemerintah Kabupaten Deiyai melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menggelar sosialisasi tentang dua Peraturan Daerah (Perda), yaitu Perda tentang Pajak nomor 02 tahun 2025 dan Perda Retribusi nomor 03 tahun 2025, selama dua terhitung dari 13 hingga 14 Februari 2025, berlangsung di Aula Sekwan, Tigido Waghete, Deiyai - Provinsi Papua Tengah.

Kegiatan sosialisasi tentang dua Perda ini diselenggarakan berdasarkan, Undang-Undang nomor 01 tahun 2023 tentang Perimbangan dan Hubungan Pemerintah Pusat dengan Daerah.

Dalam kegiatan sosialisasi melibatkankan keterwakilan OPD, pelaku usaha, komponan dan tokoh Masyarakat, lembaga adat dan swasta sebagai peserta sosialisasi, dengan menghadirkan dua pemateri, dari Dirjen Kemendagri Jakarta.

Materi sosialisasi yang disampaikan, dari pemateri di hari pertama tentang Peraturan Pajak nomor 02 tahun 2025, sedangkan materi di hari kedua, tentang Peraturan Retribusi nomor 03 tahun 2025. 

Sesuai isi materinya, peraturan nomor 02 tahun 2025 tentang pembebasan BEA perolehan hak atas tanah dan bangunan bagi masyarakat berpengasilan rendah dan isi materi peraturan nomor 03 tahun 2025 tentang pembebasan retribusi persetujuan gedung bagi masyarakat berpenghasilan rendah, bersama pemateri yang berbeda di dua hari kegiatan sosialisasi, telah berjalan lancar dan hikmat.

Usai kegiatan, Kepala Dispenda Deiyai, Pelipus Goo, S.Pd mengatakan, salah satu tujuan sosialisasi kedua Perda ini agar semua pihak, komponen, pelaku ekonomi, ASN dan Masyarakat dapat mengetahui dengan baik dan dapat berjalan baik di lapangan. 

Karena kedua Perda ini akan segera diberlakukan, dalam rangka peningkatan pendapatan daerah. 

“Pajak dan retribusi merupakan dua sumber potensi yang bisa dikelola untuk bisa mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka perlu dilakuakn berbagai upaya untuk diberlakukan sesuai dengan kondisi daerah,” ungkapnya.

Oleh karena itu, menurut Kadispenda Deiyai, kedepan akan memberikan teknis kepada para ASN yang ada di OPD teknis yang menangani tentang pajak dan retribusi, agar dapat lebih memahami cara dan teknis pelaksanaan di lapangan tentang penerapan pajak dan retribusi, juga memudahan dalam pemetahan wilayah sesuai zona, berdasarkan peraturan yang berlaku.

“Jika terkelola dan tertangani secara baik, kedua peluang pendapatan pajak dan retribusi pasti PAD Deiyai akan bertambah sedikit, maka kedepan tetap akan diupayakan semaksimal mungkin, berdasarkan regulasi yang ada sebagai payung hukumnya,” ungkapnya.

Terkait hal ini, tentu dibutuhkan partisipasi dan dukungan dari berbagai pihak, komponen masyarakat terutama pelaku ekonomi, sehingga diharapkan kerjasama dàn dukungan serta partisipasi dari berbagai pihak sangat diharapkan, demi memajukan daerah melalui upaya pengelolahan pajak dan retribusi.(hbb)