Dispenda Sosialisasi Peraturan Pajak dan Retribusi di Deiyai

DEIYAI - Salah satu kebijakan untuk memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD), yaitu melalui pajak dan retribusi. Mengingat pentingnya pajak dan retribusi, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) telah merancang regulasi tentang peraturan pajak dan retribusi sebagai payung hukumnya dan telah dibahas di DPRK Deiyai tahun 2024 lalu.
Untuk diberlakukannya pajak dan retribusi ini, Dispenda sebagai dinas teknis telah mensosialisasi peraturan tentang pajak dan retribusi kepada masyarakat.
Kegiatan sosialisasi tentang pajak dan retribusi yang dibuka Wakil Bupati, Ayup Pigome, ini diikuti para kepala OPD, asisten, TNI, Polri, perwakilan tokoh masyarakat, komponen Masyarakat dan tamu undangan lainnya, berlangsung Selasa, 14 Oktober 2025, bertempat di Aula Setda Deiyai.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Deiyai, melalui sambutannya mengajak, warga dan semua pihak dapat membayar pajak sesuai ketentuan pajak yang diamanatkan dan bagi warga punya kendaraan ingat bayar retribusinya.
"Jika membayar pajak maka anda sudah ikut berpartisipasi dalam membangun daerah bersama pemerintah daerah. Dan juga kalian sudah memberi kontribusi besqr dalam pembangun daerah. Pasalnya, apapun yang dibayar oleh wajib pajak akan digunakan untuk membangun daerah," katanya.
Untuk itu, Wabup Ayup menegaskan setelah diberlakukan dapat diatur secara baik tempat-tempat pembayaran wajib pajaknya, agar dapat melancar dalam pembayaran, baik pembayaran pajak di kantor maupun pembayaran pajak bumi dan bangunan, galian C dan lainnya.

Dijelaskannya, pajak dan retribusi merupakan sumber penghasil PAD, maka setelah diberlakukan dan dikelolah pajak secara baik, untuk dapat meningkatkan PAD. Dinas teknis dapat memperhatikan dalam proses pemberlakuan pajak ini.
Tak lupa pada kesempatan itu, Bupati Deiyai mengajak, para wajib pajak juga dapat diperhatikan dalam pembayaran pajaknya dan saling menghargai dan berkerja sama yang baik.(hbb)
Bagikan artikel ini



