DEIYAI - Untuk menggalih potensi potensi yang dapat mendatangkan PAD di Deiyai, Pemerintah Kabupaten Deiyai melalui Dinas Pendapatan Daerah selaku dinas teknis merancangkan 9 Peraturan Bupati tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai acuan untuk menggali sumber Pendapatan Asli Daerah, maka dalam 100 hari kerja bupati dan wakil bupati melalui, telah berhasil merancangkan 9 peraturan pajak dan retribusi daerah dan mensosialisasikan ke9 Perbup tersebut.  Ke9 Rancangan Peraturan Bupati (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang telah berhasil dirancang itu diantaranya peraturan bumi dan bangunan,  peraturan parkiran kendaraan, peraturan reklame, peraturan  kios dan restoran dan peraturan tempat hiburan dan peraturan lainnya, akan dorong untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui sidang penetapan DPRD di Deiyai.  Pentingnya ke9 Raperda Pajak dan Retribusi ini, maka Dispenda Deiyai pada  Rabu 19 Juni 2019 kemarin, mengadakan kegiatan sosialisiasi tentang ke9 Peraturan Pajak dan Retribusi Daerah, berlangsung di aula Sekwan Kabupaten Deiyai, di Tigido Waghete, Deiyai. Salah satu tujuan pelaksanaan kegiatan sosialisasi agar para warga Deiyai dan pihak pelaku wajib pajak dan retribusi dapat mengetahui ke9 rancangan peraturan pajak dan retribusi supaya kedepan tetap memberi dukungan dan partisipasi didalam membayar wajib pajak dan retribusi di daerahnya. Dalam kesempatan itu, Bupati Kabupaten Deiyai Ateng Edowai, S.Pdk, melalui sambutannya menyampaikan, rancangan ke9 peraturan pajak dan retribusi ini disusun berdasarkan peraturan pemerintah tentang pajak dan retribusi nomor 28 tahun 2009, maka dirinya selaku pimpinan daerah memberi apresiasi kepada Dispenda selaku dinas teknis, yang mana telah berhasil merancang 9 peraturan pajak dan retribusi sebagai sumber acuan pendapatan asli daerah. Untuk itu, Bupati Ateng Edowai mengharapkan, kepada semua pihak, warga dan terutama para wajib pajak dapat memperhatikan dan memahami kewajiban dalam membayar pajak dan retribusinya. Karena anda membayar pajak dan retribusi, maka ikut membangun Deiyai, bersama pemerintah daerah di Deiyai yang kita cintai ini. Sementara itu, Kepada Dinas Pendapatan Daerah, Pelipus Goo, S.Pd menyampaikan, selaku dinas teknis telah berhasil merancang 9 peraturan pajak dan retribusi dan akan berupaya dalam 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Deiyai untuk ditetapkan ke9 peraturan tersebut. Untuk itu, dalam rangka mendorong regulasi peraturan pajak dan retribusi itu, Dinas Pendapatan akan membentuk tim agar akan segera menjalankan  tugas penagian wajib pajak dan retribusi berdasarkan peraturan dimaksud.  Karena beberapa peraturan tersebut sebagai acuan untuk sumber pendapatan asli daerah di Deiyai. Selaku kepala dinas mengharapkan, semua pihak terutama lembaga DPRD segera memperhatikan untuk sama-sama kawal menuju penetapan ke9  peraturan bupati tentang pajak dan retribusi melalui sidang DPRD, sebelum tahun 2020 mendatang, untuk menjadi sebuah Perda. Kadispenda juga mengharapkan, kepada OPD yang mempunyai tugas dalam menjalankan pajak dan retribusi, kedepan kita sama–sama mendorong dan mengawal rancangan peraturan tersebut dan dapat terbangun koordinasi dan kerjasama, supaya selanjutnya dapat berjalan sesuai tugas dalam penagian pajak maupun retribusi sesuai harapan kita bersama, yaitu bagaimana mendatang Pendatang Asli Daerah berdasarkan kondisi dan potensi PAD yang ada di Deiyai.(henbob)