NABIRE - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Nabire menyoroti permasalahan upah buruh di daerah yang dinilai masih jauh dari mencukupi kebutuhan hidup layak. Kepala Disnakertrans Nabire, Marselianus Rae mengungkapkan, berdasarkan hasil survei dan laporan yang diterima, banyak buruh di Nabire yang masih menerima upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Kondisi ini semakin diperparah dengan tingginya biaya hidup di daerah, terutama untuk kebutuhan pokok seperti pangan, sandang dan papan. "Upah yang diterima saat ini belum bisa menjamin kesejahteraan buruh dan keluarganya. Ini jadi perhatian serius bagi kami," tegas Marselianus usai ditemui media Papuapos di ruang kerjanya, Selasa (08/10/2024).

Untuk mengatasi permasalahan ini, Disnakertrans berencana melakukan beberapa langkah, yakni pertama meningkatkan sosialisasi mengenai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, khususnya terkait penetapan upah minimum.

Kedua, lanjutnya, memperketat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan di Nabire untuk memastikan mereka membayar upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketiga memfasilitasi dialog antara pengusaha dan pekerja untuk mencari solusi terbaik terkait penetapan upah. 

Marselianus Rae, kembali menegaskan pentingnya para pengusaha di wilayahnya untuk mematuhi peraturan terkait upah buruh. Dalam pernyataan terbarunya, Rae menekankan bahwa penetapan UMK dan aturan terkait pembayaran upah lainnya harus menjadi acuan bagi semua perusahaan.

"Upah buruh bukan rahasia umum, ada aturan yang jelas yang harus ditaati oleh semua pihak. Kami akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi," tegas Marselianus.

Rae juga mengajak pekerja untuk aktif melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran terkait pembayaran upah. "Kami membuka pintu bagi semua laporan. Bersama-sama kita akan menciptakan lingkungan kerja yang adil dan sejahtera," imbuhnya.

Marselianus menyampaikan tingkat UMK di Kabupaten Nabire saat ini Rp3.800.000, namun masih banyak pekerja yang belum menerima upah sesuai dengan standar yang ditetapkan. Beberapa masalah yang sering terjadi terkait dengan upah antara lain upah di bawah UMK.(sam)