Disepakati 3 Lokasi Kampanye di Nabire
NABIRE – Rapat koordinasi pelaksanaan kampanye terbuka Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 menyepakati 3 lokasi sebagai tempat digelarn
Bagikan
NABIRE – Rapat koordinasi pelaksanaan kampanye terbuka Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 menyepakati 3 lokasi sebagai tempat digelarnya kampanye terbuka oleh Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Nabire. Pembukaan kampanye akan dilaksanakan Sabtu (23/3), mendatang sesuai dengan jadwal nasional yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).KPU Kabupaten Nabire menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pelaksanaan kampanye terbuka bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan lima kepala distrik yang bakal ditawarkan sebagai lokasi kampanye terbuka serta instansi pemerintah terkait pada Selasa (12/3) pagi.Ketua KPU Kabupaten Nabire, Wilhelmus Degey mengatakan Rakor tersebut untuk menyamakan persepsi dan penyatuan tujuan agar pelaksanaan kampanye terbuka dapat terlaksana dengan baik dan aman, tidak ada lagi masalah di dalam proses pelaksanaan jadwal dan tahapan Pemilu di daerah ini.Dalam Rakor tersebut disepakati, kampanye untuk Daerah Pemilihan (Dapil) I dan II akan dipusatkan di Taman Gizi Oyehe. Sedangkan Dapil III Nabire lokasi kampanye disepakati di Lapangan Sepakbola Kampung Maidei, Distrik Makimi dan Dapil IV Nabire di Lapangan Sepakbola Kampung Wiraska, Distrik Wanggar.Ketua Divisi Sosialisasi KPU Nabire, Nelius Agapa mengatakan kampanye sejogyanya sudah dilaksanakan sejak ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT), September lalu dan itu berlangsung hingga 13 April mendatang. Kampanye yang dilaksanakan selama ini bersifat tertutup dengan mengadakan pertemuan terbatas dan penyebaran alat kampanye.Sedangkan, kata Agapa, kampanye terbuka, partai politik melaksanakan kampanye dengan melibatkan massa secara terbuka. Untuk kegiatan kampanye terbuka, KPU secara nasional telah membagi dua zona kampanye, yakni zona A dan Zona B. Papua masuk zona B.Mantan Ketua KPU Nabire ini menjelaskan, jadwal kampanye secara nasional diatur menurut partai pendukung pasangan calon presiden/wakil presiden. Waktu untuk kampanye, setiap pendukung pasangan calon presiden/wakil presiden mendapat jatah 3 hari kampanye.Sedangkan, lanjut dia, partai Garuda yang belum menentukan mendukung pasangan calon siapa, KPU RI memberikan kesempatan kepada partai yang bersangkutan untuk bergabung ke pasangan calon presiden/wakil presiden siapa.Dalam rapat tersebut diingatkan kepada setiap partai politik untuk mematuhi larangan yang telah diatur menurut Undang Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan menjaga keamanan dan ketertiban bersama di daerah ini.(ans)
Bagikan artikel ini



