NABIRE – Hingga saat ini Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire telah memblokir sementara dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari tiga SD yang ada di daerah ini. Pemblokiran rekening tiga sekolah ini karena dinilai selama ini tidak jelas proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Sehingga untuk sementara nomor rekening dari tiga sekolah tersebut diblokir sambil menunggu adanya pengangkatan kepala sekolah yang baru. Hal ini seperti dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire, Yulianus Pasang, S.Pd, saat acara Indonesia Menyapa yang disiarkan langsung RRI Nabire, Selasa (3/3) di aula pertemuan Dinas Pendidikan. Disinggung sangsi yang akan diberikan Dinas Pendidikan terhadap tiga kepala sekolah tersebut, tegasnya, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) jelas kepala sekolah yang bersangkutan dikenakan sangsi administrasi berupa pencopotan dari jabatan sebagai kepala sekolah. Kini, tiga sekolah yang dinilai tidak berjalan itu telah dicarikan kepala sekolah baru dan guru lain. Yang benar–benar akan tinggal di kampung tersebut dan melaksanakan tugas melayani anak-anak dengan hati. Terutama bagi sekolah–sekolah yang berada di daerah pinggiran dan daerah terpecil. Dirinya selaku kepala dinas meminta agar dalam penggunaan dana BOS memperhatikan dua hal pokok. Yakni proses pelaporan dan proses KBM. Sehingga jika ada sekolah yang tidak membuat laporan dan tidak ada proses KBM dipastikan pencairan dana BOS tidak akan dilayani. Dan hal lain yang harus dipahami, lanjutnya, bantuan dana BOS diberikan berdasarkan jumlah murid.  Sehingga bagi sekolah yang memiliki banyak murid pastinya menerima dana BOS yang lumayan besar. Tetapi bagi sekolah yang jumlah muridnya sedikit pasti juga diterima dana yang kurang dengan kebutuhan sekolah. Sehingga disarankan kepada kepala–kepala kampung agar dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) untuk melibatkan pihak pendidikan. Karena ada pernyataan Bupati Nabire yang menyatakan agar para kepala kampung harus memberikan 30% dana kampung untuk kepentingan pendidikan dan kesehatan yang harus dimulai dari tahun 2020. “Ada plafon atau atap seng atau dinding kelas yang rusak bisa diambil dari dana bantuan kampung itu untuk dilakukan perbaikan. Atau di sekolah kekurangan MCK juga bisa dibangun dengan menggunakan dana kampung, sehingga tugas pembangunan sekolah bukan saja menjadi tanggung jawab pemerintah,” tambahnya. (des)