NABIRE - Pemerintah Kabupaten Nabire melalui Dinas Ketahanan Pangan terus berupaya memperkuat tata kelola pangan daerah. Langkah konkret yang diambil adalah rencana pelaksanaan rapat koordinasi guna menyempurnakan rancangan Harga Acuan Pembelian (HAP) pemerintah terhadap komoditas pangan lokal di wilayah Kabupaten Nabire.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Nabire, Yasor Victor Sawo, S.P., M.Si, menyatakan rapat koordinasi tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis, 15 Januari 2026 mendatang. Pertemuan ini menjadi krusial untuk mematangkan regulasi harga yang selama ini belum terakomodir secara spesifik oleh pemerintah pusat maupun provinsi.

Dalam keterangannya di ruang kerja, Jumat (09/01/2026), Yasor menegaskan target utama pada tahun 2026 ini adalah Pemerintah Kabupaten Nabire sudah memiliki payung hukum yang jelas mengenai harga acuan tersebut. Hal ini bertujuan untuk melindungi nilai komoditas lokal agar tetap kompetitif dan adil bagi semua pihak.

Yasor menjelaskan perbedaan mendasar antara Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan Pembelian (HAP). Menurutnya, komoditas Sembako pada umumnya sudah memiliki HET dari pusat, namun untuk pangan lokal, pemerintah daerah merasa perlu menciptakan standarisasi sendiri yang disesuaikan dengan kondisi pasar di Nabire.

Penetapan harga acuan ini akan difokuskan pada tingkat produsen atau petani. Harga tersebut diperoleh dari perhitungan modal produksi ditambah dengan margin keuntungan yang wajar. Dengan adanya harga acuan ini, para produsen pangan lokal di Nabire diharapkan mendapatkan kepastian harga yang menguntungkan usaha mereka.

Sementara itu, untuk tingkat pedagang, pemerintah akan menetapkan HET dengan mempertimbangkan asal komoditas, biaya transportasi serta margin keuntungan pedagang. Skema ini disusun agar rantai distribusi dari petani hingga ke pasar tetap transparan dan tidak membebani konsumen akhir secara berlebihan.

Sebagai ilustrasi, Yasor memberikan contoh pada komoditas cabai rawit lokal. Jika harga acuan di tingkat petani adalah Rp50.000, maka setelah ditambah ongkos transportasi dan margin keuntungan pedagang saat tiba di Pasar Kalibobo, HET di tingkat pengecer bisa ditetapkan pada kisaran Rp60.000 per kilogram.

Melalui langkah strategis ini, Dinas Ketahanan Pangan berharap stabilitas harga pangan lokal di Kabupaten Nabire dapat terjaga sepanjang tahun 2026. Hal ini juga diharapkan mampu mendorong gairah petani lokal untuk terus berproduksi, sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi daerah. (sam)