Dinamika Bapperida Berencana Sesuai Amanat Perpres 12/2025 Tentang RPJMN

NABIRE - Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) dalam pembahasan beberapa waktu lalu soal dinamika Bapperida Berencana, mengikuti atau sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 dan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025.
Kepala Bidang Eknomi dan Sosial Budaya Bapperinda Provinsi Papua Tengah, Marthen George Erari, saat ditemui Papuapos Nabire, Jumat (1/8/25), di ruang kerjanya mengatakan, program yang akan dilaksanakn di delapan kabupaten merupakan prioritas.
“Prioritas kabupaten atau kebutuhan kabupaten, tapi juga ada keterkaitan dengan prioritas gubernur. Karena alokasinya dari anggarannya APBD Provinsi Papua Tengah,” katanya.
Dengan demikian nanti di dalam Musrembang Ostus, Bapperida provinsi hanya melakukan asistensi terhadap materi usulan program yang diusulkan atau terhadap di 8 kabupaten.
“Sedangkan di dalam Musrembang Ostus sendiri juga nanti Bapperida Provinsi Papua melakukan asistensi perencanaan juga, rencana kerja perangkat daerah, Provinsi Papua Tengah yang ada 22 perangkat daerah, namun 17 perangkat daerah saja yang menggunakan sumber dana Otsus di Provinsi Papua Tengah,” tambahnya.
Sedangkan di dalam pelaksanaan Musrembang Otsus sendiri, lanjutnya, akan dilaksanakan bersamaan dengan Musrembang RPJMD Provinsi Papua Tengah 2025-2029, yang di dalamnya akan membahas program kegiatan, subkegiatan dari 22 perangkat daerah yang ada kaitan dengan visi, misi, prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah 2025-2029.
“Ada beberapa agenda kegiatan yang Bapperida Provinsi Papua Tengah harus laksanakan dalam waktu yang ada, karena terkait jadwal yang sudah diberikan oleh Kementerian Negeri dalam rangka penyelesaian dokumen perencanaan, rencana kerja menengah daerah, RPJMD, Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih 2025-2029 yang secara ketentuan dengan aturan diberikan deadline waktu setelah dilantik 20 Februari 2025 itu sampai batas waktunya 20 Agustus 2025, sehingga dihitung 6 bulan dokumen rencana kerja jangka menengah dan harus diselesaikan dalam 6 bulan agar Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih definitif dapat melaksanakan program kegiatan prioritasnya untuk 5 tahun ke depan,” urainya.(rob)
Bagikan artikel ini



