Di Masa Pandemi Covid, Semua Sekolah Diminta Tak Lakukan Pungutan Biaya
NABIRE - Di masa pandemi Covid-19 atau wabah virus corona, tentunya kita telah mengetahui tingkat krisis ekonomi yang dialami oleh semua lap
NABIRE - Di masa pandemi Covid-19 atau wabah virus corona, tentunya kita telah mengetahui tingkat krisis ekonomi yang dialami oleh semua lapisan masyarakat, sehingga Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire Yulianus Pasang, S.Pd.,M.Pd mulai mengambil sikap dalam rangka penerimaan murid baru.
Untuk itu, melalui Surat Earan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire Nomor: 421/1519/2020, tertanggal 4 Juni 2020, kepala dinas memohon kepada semua sekolah mulai dari jenjang TK hingga SMA dan SMK, agar dalam masa pandemi Covid-19 tidak memungut biaya apapun kecuali baju seragam dan buku laporan nilai saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) diawal tahun pelajaran 2020/2021 di semua jenjang satuan pendidikan yang ada di wilayah Kabupaten Nabire.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire Yulianus Pasang, kepada Papuapos Nabire, Senin (29/6/2020) di ruang kerjanya menambahkan, bagi sekolah yang telah melakukan pungutan biaya diluar dari ketentuan telah diperintahkan untuk dikembalikan.
Dan apabila di masa pandemi Covid-19 juga masih ditemukan adanya pungutan biaya, dengan tidak mengindahkan surat edaran ini, maka selaku kepala dinas akan meminta agar kepala sekolah yang memungut biaya untuk segera biaya tersebut dapat dikembalikan.
Untuk itu, bukan saja bagi pungutan biaya pendaftaran diawal tahun pelajaran, tetapi semua sekolah dimohon juga mengurangi pembayaran uang komite/ uang sekolah baik itu sekolah negeri maupun sekolah swasta pada masa pandemi corona.
Pengurangan pembayaran uang komite di masksud, tidak hanya diberlakukan untuk peserta didik baru, melainkan kepada semua siswa atau murid di semua satuan jenjang pendidikan dari tingkat TK hingga SMA dan SMK.
Karena hingga saat ini dinas tidak tinggal diam, tetapi setiap saat di hari-hari kerja, akan selalu dilakukan monitoring langsung ke semua sekolah guna mengingatkan pihak sekolah agar tidak melakukan pungutan biaya pendaftaran yang berlebihan, tetapi semua sekolah tunduk dan patuh terhadap surat edaran yang telah ada.(des)
Bagikan artikel ini



