Di Intan Jaya Raskin Gratis
SUGAPA – Beras untuk rakyat miskin atau biasa disebut Raskin untuk Kabupaten Intan Jaya, beda penanganan dengan kabupaten lainnya. Jika di daerah lain penerima Raskin masih harus membayar dengan harga murah, tapi tidak untuk Raskin di Intan Jaya. Pemerintah Kabupaten Intan
Bagikan
SUGAPA – Beras untuk rakyat miskin atau biasa disebut Raskin untuk Kabupaten Intan Jaya, beda penanganan dengan kabupaten lainnya. Jika di daerah lain penerima Raskin masih harus membayar dengan harga murah, tapi tidak untuk Raskin di Intan Jaya. Pemerintah Kabupaten Intan Jaya membuat terobosan baru dengan program menggratiskan Raskin untuk masyarakatnya. Di Intan Jaya, masyarakat penerima Raskin tidak dibebankan uang sepeserpun alias gratis.
Penekanan untuk menggratiskan Raskin bagi masyarakat Kabupaten Intan Jaya, seringkali disosialisasikan oleh Bupati Intan Jaya, Natalis Tabuni, SS, M.Si. Beberapa waktu lalu kepada media ini, Bupati Nato menekankan bahwa pemerintah Kabupaten Intan Jaya telah menggratiskan Raskin bagi masyarakatnya. Terkait dengan menggratiskan Raskin di Intan Jaya, kata bupati, pihaknya juga sudah menyampaikan kepada aparat terkait pendistribusian Raskin di tingkat distrik.“Jadi untuk Raskin di Kabupaten Intan Jaya tidak dipungut biaya bagi masyarakat yang menerimanya. Dengan program Raskin gratis ini, kepada para kepala distrik juga bisa turut mensukseskan program ini. Saya berharap tidak ada pihak-pihak tertentu yang bermain dengan memperjualbelikan beras yang notabene untuk masyarakat kurang mampu,” ujar Bupati Nato kepada media ini, beberapa waktu lalu.Hal senada juga dikemukakan Plt. Sekda Intan Jaya, Asir Mirip, S.Pd, M.Si, beberapa hari lalu. Dikatakan Sekda Asir Mirip, pemerintah Kabupaten Intan Jaya telah membebaskan biaya dari masyarakat untuk mendapatkan Raskin. Dengan adanya program ini, kata Asir Mirip, pihaknya mengharapkan para kepala distrik untuk menindaklanjutinya. Dengan adanya program Raskin gratis ini, pihaknya tidak menginginkan ada pihak-pihak yang masih melakukan pungutan biaya kepada masyarakat penerima Raskin itu.“Pemerintah Kabupaten Intan Jaya telah membebaskan biaya bagi masyarakat penerima Raskin. Saya minta hal ini disampaikan ke semua kepala distrik sehingga nantinya tidak ada lagi dipungut biaya bagi masyarakat yang mendapatkan Raskin,” tutur Sekda Asir Mirip, Rabu (25/6) disela-sela acara penyerahan SK tenaga PPL Kabupaten Intan Jaya, di aula DPU Nabire. Ditanya biaya yang selama ini dibebankan kepada masyarakat penerima Raskin, jawab Asir Mirip, hal itu tidak diberlakukan lagi di Kabupaten Intan Jaya. Pemerintah Kabupaten Intan Jaya telah memberikan subsidi untuk biaya pembelian Raskin bagi masyarakat Intan Jaya.“Yang biasanya masyarakat harus bayar Raskin Rp. 1.600 per kilogramnya, kini tidak lagi. Sekarang Pemda Intan Jaya yang urus masalah pembayaran Raskin ke pihak terkait,” ujarnya.
2014, Anggaran Subsidi Raskin Mencapai 18,8 T
Asisten Deputi Urusan Kompensasi Sosial Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Safri Burhanuddin mengatakan, anggaran program subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah (raskin) untuk tahun 2014 diproyeksikan mencapai Rp. 18,8 triliun. Angka ini mengalami penurunan 20,9 persen jika dibandingkan dengan tahun 2013 yang sebesar Rp. 21,9 triliun.“Meskipun nominalnya terlihat lebih rendah dibandingkan dengan tahun lalu, namun kalau kita lihat, tahun lalu itu durasinya 15 bulan, karena ada program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM). Sedangkan tahun ini, durasinya 12 bulan,” kata Safri di Jakarta, beberapa waktu lalu.Adapun, subsidi harga Raskin pada tahun 2014 ini sebesar Rp. 6.730 per kilogram (Kg), sedangkan pada tahun lalu, subsidi Raskin sejumlah Rp. 6.151 per Kg. “Pada tahun ini, harga pembelian beras Bulog sebesar Rp. 8.330 per kg. Tahun lalu nilainya Rp. 7.751 per Kg. Sementara, harga jual beras Raskin sampai dengan titik distribusi pada tahun ini masih sama seperti tahun lalu, yakni Rp. 1.600,” ujar dia.Sebagai informasi, pemerintah kembali menggulirkan Program Raskin ditahun 2014 sejumlah 15,5 juta rumah tangga sasaran yang mendapatkan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau penggantinya se-Indonesia. (ros)
Bagikan artikel ini


