Dewan Ingatkan Bupati Tak Boleh Ada BPKAD “Siluman”
DOGIYAI – DPRD Kabupaten Dogiyai meningatkan Bupati Dogiyai agar pemerintah Dogiyai untuk kedepan tidak boleh ada trik sikap pada Bada
Bagikan
DOGIYAI – DPRD Kabupaten Dogiyai meningatkan Bupati Dogiyai agar pemerintah Dogiyai untuk kedepan tidak boleh ada trik sikap pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) “siluman”. Tidak boleh ada hal yang mengimpan dari aturan yang sebenarnya pada institusi tersebut. Hal ini diingatkan Dewan pada saat rapat paripurna DPRD dan pemerintah Dogiyai beberapa waktu lalu. Penegasan secara terbuka DPRD kepada Bupati Dogiyai Yakobus Dumupa, SIP, pemerintah eksekutif oleh legislatif lantaran ada indikasi penipuan yang pernah terjadi di institusi ini pada masa pemerintahan sebelumnya. Telah melanggar peraturan perundang–undangan yang berlaku. Dewan mengusulkan kepada pemerintah Dogiyai agar soal keuangan mesti terbuka dan jujur berdasrakan aturan undang–undang yang berlaku. Tidak boleh ada penyimpangan, penipuan dalam mengelola keuangan daerah. Dewan pada saat sidang juga menyampaikan DPA yang dibagikan juga ada yang belum ada nomor. Maka hal itu menurut Dewan tidak menurut undang–undang. Hal itu belum dirasionalisasi dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Belum ada badan dan dinas yang belum dimasukan hal–hal prinsip, harus dimasukan dan dapat diakomodir. Sehingga ada yang dikembalikan dan perbaikan di keuangan sehingga dapat dipahami oleh Dewan. Pada kesempatan itu Bupati Dogiyai, Yakobus Dumupa, mengatakan jika pimpinan OPD dan SKPD masih marah kepada dirinya. Maksud bupati, beberapa kegiatan ditiadakan ada pemangkasan dana dari badan dan dinas. Selanjutnya dana tersebut untuk dibayarkan kepada pegawai kontrak dan honor yang sedang bekerja pada pemerintah Kabupaten Dogiyai. Lebih lanjut dikatakan, permintaan penambahan yang diusulkan DPR pun tidak diterima. Memperhatikan hal tersebut seluruh DPR Dogiyai melalui kesepakatan bersama, meminta bupati regulasi pendukung aplikasi pengelolaan keuangan daerah. Agar Bupati Dogiyai memerintahkan kepada Kabag Hukum dan OPD yang terklait untuk segera menyiapkan regulasi terkait penerapan aplikasi pengelolaan keuangan daerah Simda keuangan daerah penyiapan aplikasi penata usahaan keuangan lainya. (don)
Bagikan artikel ini



