NABIRE - Masyarakat adat masih mengalami kesulitan dan keterbatasan dalam menjaga, mengelola dan mendapatkan hutan adat dan tanah ulayat mereka. Lantaran, sebagian besar wilayah adat menjadi hutan negara. Sehingga semua izin kehutanan, perkebunan, tambang, infrastruktur, kawasan wisata maupun investasi lain berbasis lahan harus berurusan dengan negara tanpa menghormarti hak kepemilikan masyarakat adat setiap suku di Papua. 

“Negara sudah blok semua kekayaan alam, tanpa menghormati masyarakat adat setiap suku di Papua sehingga semua izin berurusan dengan negara. Hal ini tidak dibicarakan oleh lembaga yang terhormat seperti Majelis Rakyat Papua (MRP), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah  Kabupaten/kota di provinsi Papua,” ungkap Bidang Humas Suku Yarisyam Gua, Sambena Inggeruhi pada acara tatap muka pembahasan batas wilayah adat Meepago dan Saireri yang diselengarakan oleh MRP bersama Pemda Nabire, toko adat, kepala suku dan stakeholder lainya, di Hotel Mahavira II Nabire, Selasa (15/2/22).

Sambena menilai MRP, DPRP dan Pemprov mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 35 terkait dengan wilayah adat. Mestinya hal ini harus didorong pemetaan wilayah adat diseluruh wilayah kabupaten kota di Provinsi Papua. Konon hingga kini belum ada tindakan nyata yang dilakukan Pemerintah Provinsi Papua.

“Gubernur segera menindak lanjuti hal ini, demi melindungi hak-hak adat semua suku yang ada di Provinsi Papua. Ini dulu dilakukan karena itu tugas pemerintah,” tandasnya.

Sebab, kata Sambena, data dan potensi hutan adat yang masuk dalam peta hutan adat dan wilayah indikatif hutan adat tersebut sebagiannya menunggu pengesahan keputusan tentang perlindungan dan pengakuan masyarakat adat yang berhak atas kawasan adat dimaksud dari pemerintah daerah. 

“Itu catat baik-baik,” tandas Sambena.

Selain pemerintahan di Provinsi Papua, Sambena juga meminta kepada Pemkab Nabire untuk segera membentuk tim terpadu guna memetakan wilayah adat masing-masing suku asli yang ada di Nabire.

“Di Kabupaten Nabire, Pemda harus membentuk tim untuk melakukan pemetaan wilayah adat suku-suku asli yang ada di Nabire. Katakanlah Suku Yerisyam dia pu wilayah adat yang berbatasan langsung dengan Suku Wate itu batas sampai dimana, suku Yaur sampai dimana, Suku Mora sampai dimana dan suku-suku lainnya juga demikian. Itu  harus dilakukan,” pinta Sambena.

Menurut Sambena, hal ini penting guna mengembalikan hutan dan tanah ulayat, masyarakat adat melalui proses pengakuan dari pemerintah daerah, dan menghadapi proses pengakuan hutan adat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Juga tanah ulayat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Pengakuan dari Pemda harus ditetapkan dalam SK Bupati untuk pengakuan batas adat, karena dasar pengukuan itu kita bisa usulkan misalnya KLKH dan juga ke ATR/BPN. Aelain itu seperti tadi saya sampaikan putusan MK 35,” tutur Sambena.

Dikatakan Sambena, data dan potensi hutan adat yang masuk dalam peta hutan adat dan wilayah indikatif hutan adat tersebut sebagiannya menunggu pengesahan keputusan tentang perlindungan dan pengakuan masyarakat adat yang berhak atas kawasan adat dimaksud dari pemerintah daerah. Bukan kewenangan bapak-bapak kepala suku, walupun ada ruang lingkupnya kecil dan tidak empunyai kekuatan hukum tetap sesuai dengan perturan yang berlaku.

Untuk itu, Sembena berharap persoalan tersebut segera didorong oleh Pemda Provinsi Papua dan Pemda kabupaten supaya masyarakat adat masing-masing suku di Papua umumnya dan khuhus di Nabire mendapatkan pengakuan secara resmi oleh Pemda.  

“Jika adanya pengakuan, maka hak kuasai dan hak milik akan berjalan imbang,” pungkasnya. (eby)