NABIRE - Percepatan penurunan stunting di Papua Tengah dihadiri delapan kabupaten, acara ini berlangsung di Gedung Islamic Center Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah, Selasa (19/11/2024).

Ini membangun komitmen bersama penurunan stunting di daerah. Hal itu seperti dikatakan Staf Ahli Khusus Gubernur, Ukkas. "Kita dalam menurunkan angka stunting tidak hanya sebagai implementasi program prioritas nasional dan daerah, namun juga karena tanggung jawab kita sebagai hamba Tuhan untuk membangun generasi bangsa ke depan yang lebih baik," ucapnya.

Berdasarkan data Elektronik Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (E-PPGBM) Dinas Kesehatan Provinsi Papua Tengah, prevalensi stunting per Desember 2023 11,76%, sedangkan per juni 2024 11,58%. Hal ini menunjukan tren penurunan prevalensi stunting sebesar 0,2%.

Lanjutnya, penurunan ini belum signifikan, butuh kerja keras, kerja terukur dari semua pihak. Selain itu, sebagai bahan konfirmasi, data prevalensi stunting masing-masing kabupaten tercatatkan pada semester satu sampai dengan bulan Juni 2024 adalah sebagai berikut, Kabupaten Nabire 452 kasus dengan persentase 12,13 %. Kabupaten Paniai 2 kasus dengan persentase 66,67%.

Selanjutnya, Kabupaten Dogiyai dengan jumlah kasus sebanyak 26 kasus dengan persentase 37,68%, Kabupaten Deiyai 0 kasus dengan persentase 0,00%, Kabupaten Intan Jaya 5 kasus dengan persentase 10,20%. Kabupaten puncak 51 kasus dengan persentase 16,14 % dan Kabupaten Puncak Jaya 29 kasus dengan persentase 21,97 % serta Kabupaten Mimika 805 kasus dengan persentase 10,69 %.

Lanjut Ukkas, meskipun stunting merupakan permasalahan kesehatan, faktor utama penyebabnya lebih banyak berasal dari sektor di luar kesehatan. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan pendekatan delapan aksi konvergensi sebagai instrumen yang bertujuan memperkuat koordinasi dan harmonisasi upaya percepatan penurunan stunting oleh lintas sektor di tingkat kabupaten/kota.

Ukkas mengatakan pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan sinergi antar sektor, memperkuat peran masing-masing instansi, serta mengoptimalkan sumber daya yang ada untuk menurunkan prevalensi stunting secara efektif.

Lanjutnya, Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting mengamanatkan agar seluruh kabupaten/kota melaksanakan aksi konvergensi setiap tahun. Atas pelaksanaan aksi konvergensi tersebut, dilakukan penilaian kinerja oleh pemerintah provinsi sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan. 

"Mengacu pada petunjuk teknis penilaian pemerintah provinsi terhadap kinerja pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan 8 aksi konvergensi penurunan stunting yang telah diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2022, bahwa penilaian kinerja harus dilakukan pada bulan April - Mei setiap tahun," imbuhnya.

Provinsi Papua Tengah sebagai daerah otonom baru telah melakukan penilaian kinerja pada tahun 2023 atas pelaksanaan aksi konvergensi tahun 2022. Meskipun tahun ini terlambat sebagaimana tahun lalu yang baru terlaksana di bulan Desember 2023, namun penilaian kinerja ini tetap dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dan kinerja pemerintah provinsi dalam memenuhi amanat Perpres nomor 72 tahun 2021 tersebut.

"Kami sangat mengapresiasi kerjasama lintas sektor sebagai tim penilai maupun panitia yang telah mengawal terus kegiatan ini hingga dapat terlaksana hari ini. Tentunya kita berharap melalui kegiatan ini dapat memicu motivasi dan kerja keras pemerintah provinsi maupun kabupaten atau kota dalam menjalankan salah satu program prioritas nasional, yaitu percepatan penurunan stunting," tuturnya.(feb)