NABIRE – Bakal pasangan calon (Balon) Perseorangan Decky Kayame, SE - Yunus Pakopa, S.Sos meminta agar KPU dan Bawaslu Nabire bekerja sesuai dengan aturan. Hal ini ditegaskan pasangan ini mensikapi putusan Bawaslu Nabire terhadap tiga pasangan calon dan penyerahan dokumen milik salah satu pasangan pasca putusan Bawaslu yang sempat diterima oleh Sekretaris KPU Nabire.“Seperti diberitakan media ini kemarin, Kamis (12/3) sore, KPU Kabupaten Nabire menerima berkas syarat dukungan dari satu Balon Perseorangan John K. Pakage, S.Ip - Sepi Madai. Tapi yang kami pertanyakan kenapa berkas itu diterima oleh Sekretaris KPU Nabire, seharusnya diterima oleh komisioner KPU,” ujar Decky Kayame, didampingi Yunus Pakopa, serta tokoh masyarakat Nabire, Fery Youw kepada media ini, Jumat (13/3) kemarin.Kepada media ini, Decky Kayame mengatakan, bukan tugas sekretaris KPU untuk menerima dokumen itu karena dia bukan komisioner. Decky menyarankan agar dokumen syarat dukungan itu dikembalikan dan jika komisioner sudah ada di tempat baru diserahkan ke komisioner. “Seharusnya dokumen itu jangan diserahkan ke sekretariat. Dibalik itu ada apa itu yang kami pertanyakan. Tidak berhak seorang sekretaris menerima dokumen negara. Ini dokumen politik yang mereka kasih masuk. Jadi sementara dikembalikan dulu, nanti diterima atau tidak diterima kembali kepada KPU, ini domainnya KPU. KPU dan Bawaslu yang tahu persis aturan main, mereka diangkat dengan UU, mereka diangkat dengan tugas independensi. Sekalipun deadline waktu ditentukan sekian, tunggulah komisioner ada baru yang bersangkutan pergi antar,” papar Decky Kayame. Pada kesempatan itu, Decky Kayame juga mengkomentari soal putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Nabire. Dirinya mengingatkan kepada Bawaslu Nabire untuk bekerja dengan hati-hati dan sesuai aturan. “Baik KPU maupun Bawaslu dalam bekerja harus independen. Dengan keputusan yang dibuat Bawaslu, saya menanyakan ada apa dengan Bawaslu ? terus KPU tidak hadiri sidang Bawaslu ini ada apa lagi ?” tanya Decky.Hal senada juga disampaikan Yunus Pakopa, S.Sos. Kata dia, saat penyerahan syarat dukungan di awal lalu, ketiga pasangan calon ditolak oleh KPU dengan sejumlah alasan. “Kami pikir saat ketiga Balon Perseorangan ini mengadu ke Bawaslu, seharusya Bawaslu memberikan penjelasan seperti saat pengecekan syarat dukungan di awal yakni ditolak dengan sejumlah alasan. Namun dalam putusannya Bawaslu justeru menerima permohonan pemohon, ini yang menjadi pertanyaan buat kami.  Ditambah lagi berkasnya saat diantar kembali ke KPU kemarin diterima oleh sekretaris, ini masalah karena bukan diterima oleh komisioner KPU Nabire,” tuturnya.Tokoh masyarakat Nabire, Fery Youw berpendapat, jika ada Balon Perseorangan yang memenuhi minimal syarat dukungan maupun penyebaran tapi ditolak oleh KPU, maka Balon itu bisa mengadu ke Bawaslu. Namun apa yang terjadi terhadap tiga Balon Perseorangan itu di awal penyerahan syarat dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat, mengapa mereka mau komplain karena jelas-jelas sudah gugur di awal. “Di Nabire tidak boleh karena Pilkada menjadi konflik besar-besaran, semua pihak berjalan sesuai aturan,” harapnya. Dia juga mengatakan, partai yang mendaftar nantinya juga harus diverifikasi berdasarkan aturan. “Lalu sekarang saya tanya ke KPU, kalua KPU ini pada saat verifikasi partai ini ada yang gugur apakah nanti juga diberikan kesempatan untuk pergi cari lagi dukungan ?” katanya. Ditegaskan Fery Youw, saat ini masyarakat sedang menunggu kinerja KPU dan Bawaslu Nabire. Sehingga dirinya mengharapkan baik KPU maupun Bawaslu untuk bekerja dengan baik. (ros)