Daniel Maipon: Semua Sekolah Boleh Libur Berdasarkan Kalender Pendidikan
NABIRE - Semua sekolah mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga SMA dan SMK yang ada di wilayah Kabupaten Nabire, kembali diingatkan un
Bagikan
NABIRE - Semua sekolah mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga SMA dan SMK yang ada di
wilayah Kabupaten Nabire, kembali diingatkan untuk melaksanakan kegiatan
liburan akhir semester ganjil tahun 2017, akan tetapi liburan itu harus
dilaksanakan sesuai kalender pendidikan. Dimana semua sekolah akan mulai liburan akhir semester ganjil terhitung Sabtu 16 Desember
2017 dan akan kembali masuk pada Minggu pertama bulan Januari 2018 dan pada
awal masuk sekolah di tahun 2018 nanti, langsung pada kegiatan pembersihan
kelas dan halaman sekolah. Sehingga pada minggu kedua semua sekolah sudah harus melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar
(KBM), sebab bagi sekolah peserta Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) sudah
harus melaksanakan Simulasi UNBK dan juga kegiatan les-les tambahan bagi murid
kelas VI, murid kelas III SMP dan murid kelas III SMA dan SMK. Demikian dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Nabire Daniel Maipon,
S.STP kepada Papuapos Nabire, Kamis (14/12), di ruang kerjanya seraya
menambahkan, kalender pendidikan sudah jelas ada di semua jenjang dan lembaga
pendidikan. Sehingga semua kepala sekolah mulai dari SD hingga SMA dan SMK dapat mengikuti dan mematuhinya
dan jika ada kepala sekolah yang tidak melaksanakan kalender pendidikan dengan
baik, maka yang bersangkutan dapat dinilai telah melanggar asas kepatuhan, maka
kepala sekolah diminta untuk loyalitas atas keputusan yang telah berlaku. Dan selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire, kembali mengingatkan semua kepala sekolah SD
hingga SMA dan SMK, bahwa pada awal masuk semester genap akan dilakukan Sidak
ke semua sekolah diawal masuk sekolah setelah liburan bulan Desember. Dimana pada awal masuk sekolah dan kegiatan Sidak itu, akan dilakukan absensi bagi guru dan
murid yang tidak masuk di hari pertama. Untuk itu kepada semua dewan guru
selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk tidak membuat libur tanpa
alasan yang jelas dan pergi tinggalkan tempat tugas.(des)
Bagikan artikel ini



