NABIRE - Efektivitas pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2022 hingga 2024 di era kepemimpinan Bupati Kabupaten Nabire Mesak Magai,S.Sos.,M.Si. Dengan bergulirnya Undang-Undang (UU) Otsus Nomor 21 Tahun 2001 diperbaharui dengan UU Otsus Nomor 2 Tahun 2021.


Serta diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021, memberikan panduan dan pedoman pelaksanaan pengelolaan dana Otsus, agar sesuai dengan regulasi dan bermanfaat untuk masyarakat OAP.


Kepala Bappeda, Dr. H. Mukayat, S.Pd,.M.Si,M.Pd, usai ditemui awak media ini di ruang kerjanya, Senin (15/7/2024) mengatakan, sesuai dengan PP Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP).


Lanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah itu terkait keberpihakan pada masyarakat asli Papua, didalamnya pemberdayaan ekonomi masyarakat OAP.


"Dana Otsus yang berjumlah satu persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) adalah untuk pembangunan, pemeliharaan dan pelayanan publik," ucapnya.


Kepala Bappeda menyampaikan, penguatan lembaga adat dan peningkatan kesejahteraan OAP, dana Otsus sebesar 1,25 persen dari plafon DAU, yakni untuk peningkatan pelayanan pada bidang pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan masyarakat OAP.


"Selain porsi 1 persen dan 1,25 persen ada Dana Tambahan Infrastruktur (DTI), yang dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur perhubungan, kelistrikan, telekomunikasi, air bersih dan sanitasi," tandasnya.


Kepala Bappeda memaparkan, pengelolaan dana Otsus Kabupaten Nabire sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 telah terbagi menjadi tiga bagian, yakni, Block Grant 1 persen, Spesific Grant 1,25 persen dan DTI.


Lanjut Mukayat, anggaran Otsus yang dikelola Kabupaten Nabire pada tahun 2022 sebesar 136 miliar, pada tahun 2023 sebesar 140 miliar dan pada tahun 2024 sebesar 181 miliar.


"Tren anggaran dana Otsus diberikan oleh pusat terus bertambah, menujukan kinerja dan pengelolaan dana Otsus Kabupaten Nabire telah berjalan dengan baik sesuai harapan dan kebutuhan masyarakat OAP," katanya.


Dirinya menegaskan, pengelolaan dana Otsus anggaran tahun 2022 sampai 2024 arah kepemimpinan Bupati Mesak Magai dan Wakil Bupati Ismail Djamaluddin telah sesuai target kepada kebutuhan masyarakat OAP.


Pengelolaan dan pemanfaatan dana Otsus di era Mesak Magai telah memberikan hasil dan output yang dinikmati masyarakat OAP dan masyarakat luas. "Di tahun yang akan datang dana Otsus, benar-benar dirasakan masyarakat dalam aspek keagaaman, penguatan adat, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perekonomian dan pelayanan publik," ungkapnya.


Pemanfaatan dana Otsus Kabupaten Nabire, tahun 2022 sampai 2024, telah menghasilkan output sebagai berikut, pembangunan rumah dinas Nakes, pembangunan rumah dinas tenaga pendidikan, pembangunan rumah rakyat, pembangunan jalan Akodiomi.


Tambah Mukayat, pembangunan jalan Karadiri, pembangunan Cottage Yaur, pembangunan Asrama Kamkey, pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu), peningkatan jalan Akodiomi, Pasar Mama Papua, SPAM Karadiri, pembangunan Asrama Padang Bulan, Asrama Manokwari, pembangunan jembatan SP2 Uwapa, pembangunan jembatan Karadiri 2, pembangunan Lapter Dipa, pembangunan pelabuhan pengumpan Teluk Umar dan pembangunan kolam renang di Gedo, serta menyiapkan kebun kopi untuk OAP di Distrik Dipa.


"Perlunya meningkatkan kinerja perangkat daerah yang bertanggung jawab mengenai dana Otsus, melalui Musrenbang Otsus tingkat kabupaten dan provinsi menangkap aspirasi dan kebutuhan masyarakat, sehingga semua perencanaan bermuara kepada berbagai usulan masyarakat OAP yang mendesak dan segera direalisasikan," pungkasnya.(sam)