Dampak Ekonomi Indonesia Pasca Dicoret dari Daftar Negara Berkembang
Indonesia dicoret oleh Amerika Serikat (USA) dari daftar Negara Berkembang
Bagikan
Indonesia dicoret oleh Amerika Serikat (USA) dari daftar Negara Berkembang di Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) melalui Kantor Perwakilan Perdagangan atau Office of the US Trade Representative (USTR). Hal ini menyebabkan, Indonesia tidak dapat lagi menikmati salah satu fasilitas negara berkembang karena perubahan status indonesia sekarang sebagai negara maju. Official Development Assistance (ODA) ialah fasilitas yang tidak dapat lagi dinikmati oleh Indonesia. Fasilitas ODA ini merupakan alternatif pembiayaan dan eksternal untuk pembangunan sosial dan ekonomi. Fasilitas ini diberikan oleh negara maju seperti Amerika Serikat kepada negara berkembang. Dikutip dari Antara, Ekonom Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi mengungkap dalam permasalahan ini cenderung lebih ke politis daripada teknis yaitu Amerika Serikat ingin mengeluarkan Indonesia dari fasilitas yang biasa diterima negara berkembang. Padahal menurut Fitrah ada beberapa ketentuan untuk mengklasifikasikan sebuah negara menjadi negara maju seperti sektor industrinya harus mampu berkontribusi terhadap Gross Domestic Product (GDP) minimal 30 persen. “Kalau dilihat dari ukuran negara maju Indonesia belum masuk ke sana karena negara maju adalah negara yang berkontribusi industrinya terhadap GDP sudah 30 persen keatas,” ujarnya. Selain itu, Menurut Fithra dengan ODA, sebuah negara berkembang tidak hanya mendapat pendanaan dari pihak eksternal. Dengan fasilitas ini, Indonesia bisa mendapatkan bunga rendah dalam berutang. Ketiadaan fasilitas ini diperkirakan akan berdampak pada naiknya bunga utang RI. Dampak lain yang akan dialami adalah terhadap perdagangan karena Indonesia akan menjadi subjek pengenaan tarif yang lebih tinggi karena hilangnya fasilitas tersebut Pada tanggal 24 Oktober 2018, Pemerintah RI menandatangani perjanjian pinjaman ODA dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) untuk pembangunan MRT Jakarta fase 2 dengan nilai pinjaman ODA sebesar 70.210 miliar Yen atau setara 9.4 triliun Rupiah. Penandatanganan perjanjian pinjaman tersebut adalah tahapan pertama slice loan dari total komitmen pinjaman untuk fase 2 MRT Jakarta senilai 208.132 miliar Yen atau setara denagn 25 triliun Rupiah pada saat itu. Jangka waktu peminjaman selama empat puluh tahun, termasuk grace period atau tenggang waktu dua belas tahun sejak penandatanganan perjanjian pinjaman dilakukan. Apa yang akan terjadi dengan pinjaman ini apabila fasilitas ODA tidak lagi dapat dinikmati oleh Indonesia? Pastinya akan berdampak pada APBN di tahun-tahun berikutnya. Adanya fasilitas ODA seharusnya membantu meringankan beban pinjaman dengan bunga utang atau bunga pinjaman yang lebih rendah. Namun pada kenyataannya bunga pinjaman atau bunga utang yang harus dibayarkan pemerintah RI selalu mengalami fluktuasi tiap tahunnya. (Penulis Hofifah Jaelani, mahasiswa FEB UMM)
Bagikan artikel ini



