Indonesia  dicoret  oleh  Amerika  Serikat  (USA)  dari  daftar  Negara  Berkembang  di  Organisasi Perdagangan Dunia  atau World Trade Organization  (WTO)  melalui Kantor Perwakilan  Perdagangan atau Office of the US Trade Representative  (USTR). Hal ini menyebabkan, Indonesia tidak  dapat  lagi  menikmati  salah  satu  fasilitas  negara  berkembang  karena  perubahan  status indonesia sekarang sebagai negara maju. Official Development Assistance  (ODA) ialah fasilitas yang tidak dapat lagi dinikmati oleh Indonesia. Fasilitas ODA ini merupakan alternatif pembiayaan dan eksternal untuk pembangunan sosial dan ekonomi.  Fasilitas ini diberikan oleh negara maju seperti Amerika Serikat kepada negara berkembang.  Dikutip dari Antara, Ekonom Universitas Indonesia Fithra  Faisal Hastiadi mengungkap dalam permasalahan ini cenderung lebih ke politis daripada teknis yaitu Amerika Serikat ingin mengeluarkan Indonesia dari fasilitas yang  biasa diterima negara berkembang. Padahal menurut  Fitrah  ada  beberapa  ketentuan  untuk  mengklasifikasikan  sebuah  negara  menjadi  negara  maju seperti sektor industrinya harus mampu berkontribusi terhadap  Gross Domestic Product  (GDP) minimal 30 persen. “Kalau dilihat dari ukuran negara maju Indonesia belum masuk ke sana karena  negara maju adalah negara yang berkontribusi industrinya terhadap GDP sudah 30 persen keatas,” ujarnya.  Selain itu, Menurut Fithra dengan ODA, sebuah negara berkembang tidak hanya mendapat pendanaan dari pihak eksternal. Dengan fasilitas ini, Indonesia bisa mendapatkan bunga rendah dalam berutang.  Ketiadaan  fasilitas ini diperkirakan akan berdampak pada naiknya bunga utang  RI. Dampak lain yang akan dialami adalah terhadap perdagangan karena Indonesia akan menjadi subjek pengenaan tarif yang lebih tinggi karena hilangnya fasilitas tersebut Pada tanggal 24 Oktober 2018, Pemerintah RI menandatangani perjanjian pinjaman ODA dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) untuk pembangunan MRT Jakarta fase 2 dengan  nilai  pinjaman  ODA  sebesar  70.210  miliar  Yen  atau  setara  9.4  triliun  Rupiah.  Penandatanganan  perjanjian  pinjaman  tersebut  adalah  tahapan  pertama  slice  loan  dari  total komitmen pinjaman untuk fase 2 MRT Jakarta senilai 208.132 miliar Yen atau setara denagn 25  triliun Rupiah pada saat itu. Jangka waktu peminjaman selama empat puluh tahun, termasuk grace period  atau  tenggang  waktu  dua  belas  tahun  sejak  penandatanganan  perjanjian  pinjaman  dilakukan.  Apa  yang  akan  terjadi  dengan  pinjaman  ini  apabila  fasilitas  ODA  tidak  lagi  dapat dinikmati oleh Indonesia? Pastinya akan berdampak pada APBN di tahun-tahun berikutnya. Adanya fasilitas ODA seharusnya membantu meringankan beban pinjaman dengan bunga utang atau bunga pinjaman yang lebih rendah. Namun pada kenyataannya bunga pinjaman atau  bunga utang yang harus dibayarkan pemerintah RI selalu mengalami fluktuasi tiap tahunnya.  (Penulis Hofifah Jaelani, mahasiswa FEB UMM)