Daftar Nikah di KUA Nabire, Biaya dan Prosedur Terbaru
NABIRE – Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Nabire menjelaskan biaya pendaftaran nikah dan prosedur terbaru. Adanya informasi mengenai biaya pendaftaran nikah yang mencapai Rp600.000. Besaran biaya ini memicu pertanyaan dari calon pengantin dan masyarakat luas terkait perubahan prosedur dan ketentuan terbaru dalam proses pernikahan di lembaga keagamaan tersebut.

NABIRE – Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Nabire menjelaskan biaya pendaftaran nikah dan prosedur terbaru. Adanya informasi mengenai biaya pendaftaran nikah yang mencapai Rp600.000. Besaran biaya ini memicu pertanyaan dari calon pengantin dan masyarakat luas terkait perubahan prosedur dan ketentuan terbaru dalam proses pernikahan di lembaga keagamaan tersebut.
Kepala KUA Nabire, Arif, S.Ag, saat dikonfirmasi mengenai hal itu menjelaskan, besaran biaya sebesar Rp600.000 tersebut berlaku untuk layanan nikah. "Biaya tersebut mencakup layanan tambahan seperti petugas yang bekerja di luar jam kerja, persiapan dokumen dan pelaksanaan akad nikah di luar jam layanan normal," ungkap Arif saat ditemui wartawan Papuapos, Jum'at (11/10/2024).
Lebih lanjut, Kepala KUA Nabire menegaskan, biaya tersebut bersifat opsional dan calon pengantin dapat memilih untuk melaksanakan akad nikah pada hari dan jam kerja yang telah ditentukan. "Bagi pasangan yang ingin melaksanakan akad nikah pada hari dan jam kerja, tidak akan dikenakan biaya tambahan," ujarnya.

Terkait dengan prosedur pendaftaran nikah, Kepala KUA Nabire menyampaikan, secara umum tidak ada perubahan yang signifikan. Calon pengantin tetap diwajibkan untuk melengkapi sejumlah persyaratan administratif, seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran dan surat keterangan sehat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala KUA berharap masyarakat dapat memahami bahwa biaya yang ditetapkan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan. "Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya dalam hal pernikahan," pungkasnya.(sam)
Bagikan artikel ini



