SUGAPA – Dana Otsus Papua masih mempunyai peranan penting dalam membiayai kegiatan pembangunan di suatu daerah kabupaten/kota. Apalagi untuk Kabupaten Intan Jaya yang merupakan daerah yang belum mempunyai pemasukan dana dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Karena adapun jenis dana transfer dari pusat itu sudah ada peruntukannya. Kita daerah-daerah ini yang boleh dikatakan 90 persen kucuran dana dari pusat sana kita di bawah tidak berdaya apa-apa, makanya dana Otsus itu sangat besar peranannya,” ujar Kepala Bappeda Kabupaten Intan Jaya. Ir. Panuturan Siahaan, saat dikonfirmasi media ini, beberapa hari lalu.

Lebih lanjut dikatakan, di Kabupaten Intan Jaya, dana Otsus sudah dialokasikan untuk sejumlah kegiatan yang hasilnya dirasakan langsung oleh masyarakat Papua. Seperti contohnya dibangun jembatan gantung yang telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Ditanya soal APBD Kabupaten Intan Jaya mencapai 1,072 triliun rupiah, yang didalamnya sudah termasuk dari alokasi dana Otsus dan dana desa. Sementara untuk dana desa, Pemkab Intan Jaya tidak bisa berbuat apa-apa, hanya numpang lewat saja. Karena terkait penggunaan dana desa ini, Pemkab Intan Jaya tidak mempunyai wewenang. Karena APBD Kampung tidak bisa diatur-atur oleh Pemkab Intan Jaya.

“Berbicara soal anggaran yang langsung dinikmati oleh OAP sebenarnya yang lebih mengena adalah dana Otsus, karena ini diperuntukkan untuk OAP. Beda dengan sumber dana lain seperti DAU, DAK dan sumber-sumber lainnya. Justeru peluang OAP dapat dana dari Otsus sehingga seharunya yang perlu diperjuangkan adalah penambahan jatah Otsus untuk Papua,” ujarnya.

Ditanya peruntukan dana Otsus, jawab dia, peruntukan dana Otsus sudah ada diatur dalam Perdasus Papua. Dari jumlah dana Otsus yang diterima dari provinsi yang dilimpahkan ke daerah, dikelola dan sudah diatur berdasarkan regulasi Perda Provinsi Papua.

“Misalnya untuk bidang pendidikan 30 persen, kesehatan 15 persen, pemberdayaan ekonomi kerakyatan 25 persen, infrastruktur 20 persen, afirmasi 6 persen, perencanaan penganggaran dan Monev 2 persen, dan lainnya 2 persen,” jelasnya.

Soal prosentasi alokasi anggaran Otsus untuk Kabupaten Intan Jaya, kata dia, sudah diatur oleh Pemprov Papua. Pemkab Intan Jaya hanya mengusulkan kegiatan dari daerah tapi tetap dikonsultasikan ke provinsi. Harus ada persetujuan provinsi terlebih dahulu, selanjutnya baru bisa dieksekusi di daerah.

“Kabupaten Intan Jaya dapat jatah Otsus dari 110 milyar rupiah setelah dipotong untuk urusan PON sejak tahu 2019 menjadi sisa 61 milyar rupiah. Alokasi jatah Otsus untuk masing-masing daerah ini perhitungannya ada beberapa kriteria syarat-syarat yang harus dilihat. Dari segi luasan daerah, kondisi daerah, jumlah penduduk asli Papua, maupun indeks kemahalan daerah,” jelasnya. (ros)