NABIRE - Kepala Bidang (Kabid) SD/Mi Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire, Albreth Sipahelut, S.Pd, secara tegas mengatakan, untuk mencetak ijazah dan transkip nilai di masing-masing sekolah penyelenggara ujian hanya lewat aplikasi E-Ijazah yang tentunya didasarkan pada data anak kelas VI yang ada di Dapodik.

Karena semua murid SD yang telah menyelesaikan ujian akhir pada tahun pelajaran 2025/2026 ini mempunyai hak untuk menerima ijazah dan transkip nilai berdasarkan hasil Ujian Sekolah (US) dan nilai-nilai Assesmen Sumatif (AS) selama di kelas VI dan tugas-tugas lain yang diberikan oleh guru selama menjadi murid kelas VI.

Berdasarkan keputusan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (kendikdasmen) RI, pengumuman hasil ujian akhir untuk jenjang pendidikan SD/Mi di seluruh Indonesia akan diumumkan pada 2 Juni 2026 mendatang, dengan demikian pihak sekolah harus mempersiapkan segala kebutuhan anak setelah mendengar hasil kelulusan.

Dikatakan Kabid SD/MI Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire Albreth Sipahelut, kepada Papuapos Nabire, Senin (11/05/2026) di ruangan kerjanya, yang menjadi penting bagi siswa adalah persiapan pendaftaran murid baru ke jenjang SMP/MTs dengan demikian pihak sekolah wajib menyiapkan Surat Keterangan Hasil Lulus (SKHL) pengganti ijazah.

Sebab, SKHL yang diberikan oleh pihak SD/Mi sesungguhnya hanya surat pengganti ijazah yang digunakan untuk mendaftarkan diri ke sekolah lanjutan pertama (SMP, red) sambil menunggu percetakan ijazah dan transkip nilai dari masing-masing sekolah penyelenggara ujian berdasarkan data peserta dengan berpedoman pada Dapodik.

Sehingga dengan memasuki akhir tahun pelajaran 2025/2026 yang semakin dekat, tentunya ada banyak tugas yang harus dikerjakan serta diselesaikan oleh pihak sekolah. “Untuk itu marilah persiapkan semua tugas itu secara baik dan tertruktur agar jangan ada tugas dan tanggung jawab yang terlewatkan,” pungkasnya. (des)