NABIRE - Pencapaian kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire selama tahun 2025, telah menyelematkan keuangan negara senilai Rp738.764.280 dan 1 unit tanah beserta bangunan dengan rincian.

Yakni, senilai Rp452.281.280 dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan perjalanan dinas pada Sekretariat DPRK Nabire Tahun Anggaran (TA) 2023, yang saat ini masih dalam tahap penyidikan senilai Rp286.483.000 yang merupakan pembayaran pidana denda dari HD dalam perkara tindak pidana perpajakan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nabire, Moh. Harun Sunadi, dalam konferensi pers di Aula Kejari Nabire, Senin (8/9/2025) menyampaikan, penyitaan terhadap aset terpidana berupa 1 bidang tanah beserta bangunan di atasnya tanah seluas 172 M2 di desa atau Kelurahan Susukan, Kabupaten Ciracas.

Kajari juga menyampaikan Penyitaan ini dilakukan dalam rangka pembayaran uang pengganti terpidana an MPH dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif pada Bank Papua Cabang Enarotali yang menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp16.161.678.505,00. Selanjutnya aset tersebut akan dilakukan pelelangan oleh Bidang Pemulihan Aset pada Kejaksaan Negeri Nabire, tutupnya.(edi)