SENTANI – Bupati Jayapura, Dr. Yunus Wonda, S.H., M.H., mengingatkan masyarakat adat Mamta-Tabi agar tidak mudah melepaskan tanah adat untuk kepentingan jangka pendek. Ia mendorong agar tanah adat dimanfaatkan melalui sistem kontrak sehingga hak dan kepemilikan masyarakat tetap terjaga hingga generasi mendatang.

Pesan tersebut disampaikan Yunus Wonda saat membuka Konferensi III Masyarakat Adat dan Konferensi I Pemuda Adat Wilayah Mamta-Tabi 2026 di Hotel Suni Garden Sentani, Rabu (7/10/2026).

“Jangan jual tanah adat. Kalau bisa, gunakan sistem kontrak agar hak tetap kita pegang. Jangan sampai anak cucu kita menjadi pendatang di tanah sendiri,” tegas Yunus.

Menurutnya, tanah adat bukan sekadar aset ekonomi yang dapat diperjualbelikan. Tanah memiliki hubungan erat dengan identitas, kehidupan sosial, budaya, serta keberlangsungan masyarakat adat.

Karena itu, ia meminta masyarakat lebih berhati-hati ketika berhadapan dengan kepentingan investasi maupun pihak-pihak yang ingin memanfaatkan wilayah adat. Skema pemanfaatan melalui kontrak dinilai dapat menjadi salah satu pilihan agar masyarakat tetap memiliki kendali atas tanahnya.

Selain persoalan tanah, Yunus juga menyoroti pentingnya kehati-hatian para pemangku adat dalam memberikan status anak adat, marga maupun mahkota adat kepada orang dari luar komunitas.

“Jangan sembarangan memberikan marga atau mahkota adat karena bisa melemahkan hak dan kewenangan masyarakat adat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemberian status adat tanpa pertimbangan yang matang berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari. Terlebih ketika kepentingan investasi masuk ke wilayah adat dan seseorang yang telah memperoleh status adat kemudian dianggap memiliki kewenangan atau mewakili masyarakat dalam mengambil keputusan.

“Ini harus kita pikirkan bersama. Jangan sampai karena kepentingan sesaat, kemudian hak-hak masyarakat adat justru menjadi lemah,” katanya.

Yunus juga mengajak masyarakat adat Mamta-Tabi untuk menjaga hutan dan lingkungan sebagai bagian penting dari keberlangsungan hidup generasi berikutnya. Ia menilai perlindungan terhadap tanah harus berjalan seiring dengan pelestarian hutan dan sumber daya alam.

Ia berharap konferensi masyarakat adat dan pemuda adat tersebut tidak berhenti pada forum diskusi, tetapi menghasilkan keputusan bersama yang dapat menjadi pijakan dalam memperkuat perlindungan hak masyarakat adat.

“Kita akan dorong hasil konferensi ini menjadi Perda, sehingga perlindungan tanah dan hak masyarakat adat tetap berlaku siapa pun bupati atau gubernurnya,” tegas Yunus.

Dengan demikian, hasil konferensi diharapkan tidak hanya menjadi kesepakatan internal masyarakat adat Mamta-Tabi, tetapi dapat diperkuat melalui kebijakan daerah yang memberikan kepastian perlindungan terhadap tanah, hutan, identitas serta kewenangan masyarakat adat untuk jangka panjang. (ist)