Bupati Tegaskan Tiga Hal Penting
NABIRE - Pada Jumat, 20 Oktober 2017, Bupati Isaias, S.Sos.,MAP, di sela-sela rapat di ruang Setda Nabire menegaskan tiga hal penting kepad
Bagikan
NABIRE - Pada Jumat, 20 Oktober 2017, Bupati Isaias, S.Sos.,MAP, di sela-sela rapat di ruang
Setda Nabire menegaskan tiga hal penting kepada
kepala dinas, badan, kantor, bagian dan bendaharawan yang ada di
lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire. Dikatakan Bupati, pertama, pegawai yang tidak menetap tugas yang jelas lalu pembayaran gaji tetap
jalan mulai dari sekarang ini selanjutnya dihentikan (distop). Artinya, bahwa para bendaharawan gaji maupun keuangan mengecek kembali dengan baik, soal
pegawai yang tidak menetap dalam melaksanakan tugas disini dan langsung
pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan mencoret nama
pegawai tersebut. Kedua, lanjut Isaias, tenaga honorer yang ada di masing-masing OPD, kepala atau pimpinan
harus dapat memberikan tugas kepada mereka untuk membersihkan halaman kantor. ‘Tenaga honorer yang diterima pada masing-masing OPD saya selaku Bupati Nabire akan mengecek
kembali pada/per 31 Desember nanti dan bila ditemukan tanpa bukti hukum atau
aturan yang jelas melalui pimpinan daerah akan coret nama honorer itu, karena
tidak masuk melalui pintu atau tidak ada SK Bupati,” ungkapnya. Yang ketiga, pegawai jangan takut masuk apel awal bulan, akan tetapi semua hari kerja rajin
masuk kantor. Kenapa hanya takut untuk awal bulan saja akan tetapi semua hari
saat masuk kantor itu sangat penting. Sebab, tegas dia, kita sebagai tugas
pelayan untuk melayani masyarakat di daerah ini hingga aturan disiplin yang
ditegakkan oleh Bupati kita pahami dan ikuti bersama. Pada kesempatan itu, Bupati Isaias mengharapkan kepada Keuangan Daerah jangan buat SK PP kepada
pegawai yang tidak melaksanakan tugas yang menetap, karena akan merugikan
keuangan negara maupun bendahara gaji apa yang disampaikan oleh pimpinan di
daerah ini dapat mengikuti dengan serius agar kedepan tidak terjadi hal
negatif. “Semua OPD yang ada barang aset pemerintah yang diberikan untuk dipakai dengan sebaik-baiknya,
jangan kasih berkarat di tempat akan tetapi difungsikan untuk melayani
masyarakat dan jangan ambil seenaknya saja namun mengikuti aturan pemerintah
yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (modes)
Bagikan artikel ini



