Bupati Puncak Tegaskan Dana Kampung Bukan untuk Kepentingan Pribadi

ILAGA – Penyaluran Dana Desa atau Dana Kampung tahap pertama tahun 2026 di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, akan dilaksanakan di Ilaga. Kebijakan tersebut diambil karena seluruh kepala kampung dijadwalkan hadir di ibu kota Kabupaten Puncak untuk mengikuti rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Hal itu disampaikan Bupati Puncak, Elvis Tabuni, S.E., M.M., saat memberikan sambutan pada acara pelantikan 25 Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) tingkat distrik dan 206 Ketua TP-PKK tingkat kampung se-Kabupaten Puncak di Aula Nagelar Ilaga, Senin (10/8/2026).
Bupati menjelaskan, pelaksanaan upacara peringatan detik-detik Proklamasi 17 Agustus 1945 tahun ini akan dipusatkan di Ilaga. Karena itu, seluruh kepala kampung akan diundang dan diminta hadir dalam agenda tersebut.
“Dalam rangka memperingati HUT RI ke-81 tahun ini, pelaksanaannya akan dilakukan di pusat ibu kota Kabupaten Puncak, yaitu di Ilaga. Oleh sebab itu, saya minta agar dana kampung yang dibagikan nantinya dapat dibawa untuk masyarakat kampung di wilayahnya masing-masing,” tegas Elvis.
Ia menekankan, kewenangan dalam mengatur dan mengelola Dana Kampung berada pada kepala kampung sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Kepala distrik maupun aparat kampung lainnya tidak boleh mengambil alih kewenangan tersebut.
Bupati bahkan meminta seluruh aparat kampung tidak mencampuri atau mengatur kewenangan kepala kampung dalam pengelolaan Dana Kampung.
“Jangan ada aparat yang mengatur atau mengambil alih kewenangan kepala kampung. Kalau ada hal seperti itu, saya minta dilaporkan kepada pemerintah untuk kita tindak lanjuti sesuai aturan,” ujarnya.
Bukan Dana Pribadi
Elvis mengingatkan seluruh kepala kampung bahwa Dana Kampung bukanlah dana pribadi. Anggaran tersebut merupakan uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat kampung.
Menurutnya, penggunaan Dana Kampung harus diarahkan pada program-program prioritas, antara lain penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, pelayanan kesehatan dasar, ketahanan terhadap perubahan iklim dan bencana, serta pembangunan infrastruktur kampung.
“Dana kampung itu bukan milik pribadi kepala kampung. Dana kampung harus digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat maupun aparat kampung agar tidak menggunakan Dana Kampung untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar denda adat atau kebutuhan personal lainnya.

“Kalau ada masyarakat yang meminta dana kampung untuk membayar denda atau kepentingan pribadi, itu tidak boleh menggunakan dana kampung. Semua penggunaan dana harus sesuai aturan dan untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Jika terjadi persoalan di tingkat kampung, Bupati meminta agar penyelesaiannya ditempuh melalui mekanisme pemerintahan yang berlaku. Kepala kampung maupun masyarakat diminta berkoordinasi dengan kepala distrik untuk mendapatkan petunjuk dan penyelesaian lebih lanjut.
Larang Palang Kantor dan Bawa Masalah ke Medsos
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga mengingatkan kepala kampung agar tidak mengambil tindakan sepihak ketika menghadapi persoalan di wilayahnya.
Ia secara tegas melarang adanya aksi pemalangan kantor maupun kediaman sebagai bentuk penyelesaian masalah.
“Jangan ada tindakan memalang kantor atau kediaman, sekecil apa pun masalahnya. Jangan juga membawa masalah tersebut ke media sosial,” tegasnya.
Menurut Elvis, setiap persoalan pemerintahan harus diselesaikan melalui jalur dan mekanisme yang telah ditentukan. Kepala kampung yang melakukan tindakan tersebut akan mendapat teguran dari pemerintah daerah.
“Kalau ada kepala kampung yang melakukan hal seperti itu, saya akan tegur. Pemerintah berhak untuk menegur yang bersangkutan,” tambahnya.
Administrasi Siltap Harus Segera Diselesaikan
Selain pengelolaan Dana Kampung, Bupati Puncak meminta seluruh aparat kampung segera menyelesaikan berbagai proses administrasi, terutama berkaitan dengan penghasilan tetap (siltap) aparat kampung.
Ia berharap seluruh rekening aparat kampung yang baru dapat tersedia secara lengkap pada tahun depan. Dengan demikian, pembayaran gaji maupun kebutuhan administrasi lainnya dapat berjalan lebih tertib dan lancar.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Puncak, Andrias P. Maruanaya, S.STP., membenarkan bahwa penyaluran Dana Desa atau Dana Kampung tahap pertama tahun 2026 akan dilaksanakan di Ilaga.
Menurutnya, pelaksanaan penyaluran di Ilaga merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Puncak, sekaligus berkaitan dengan kewajiban seluruh kepala kampung menghadiri puncak peringatan HUT ke-81 RI yang dipusatkan di Ilaga.
“DPMK akan terus berupaya melakukan pembinaan, koordinasi, dan juga pengawasan terhadap Dana Desa ini, karena para kepala kampung yang baru dilantik rata-rata masih baru. Jadi perlu ada pendampingan maupun pembinaan,” jelas Andrias.
Ia mengatakan, pendampingan tersebut penting agar para kepala kampung memahami mekanisme penyaluran, pengelolaan, serta penggunaan Dana Kampung sesuai ketentuan.
Dengan pembinaan yang dilakukan sejak tahap awal, DPMK berharap pada penyaluran tahap berikutnya para kepala kampung sudah semakin memahami tata kelola Dana Kampung dan mampu mempertanggungjawabkan penggunaannya secara baik.
“Diharapkan pada penyaluran dana tahap berikutnya, para kepala kampung sudah bisa lebih memahami dan mengerti terkait proses penyaluran dan penggunaan dana desa ini,” pungkasnya. (cad)
Bagikan artikel ini



