PUNCAK - Bupati Kabupaten Puncak Elvis Tabuni, SE.,MM saat memberikan sambutan pada Pembukaan Konsultasi Publik Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD 2025-2029 Kabupaten Puncak, Rabu (13/08/25) di Aula Nagelar Ilaga menginstrusikan, agar pada tahun 2025 ini, melakukan peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Puncak.     

“Tahun dua ribu dua puluh lima merupakan tahun dimulainya implementasi pelaksanaan dokumen perencanaan pembangunan daerah baik RPJPD maupun RPJMD. dan saya juga berharap agar di tahun ini, dilaksanakan peninjauan kembali terhadap RTRW Kabupaten Puncak tahun dua ribu tiga belas hingga dua ribu tiga puluh empat,” kata bupati. 

Menurutnya, RTRW tahun 2013-2034 harus dilakukan revisi, dan di tahun 2026 harus sudah dilaksanakan revisi terhadap RTRW Kabupaten Puncak. ini adalah kesempatan bagi Kabupaten Puncak untuk menyelaraskan prioritas pembangunan daerah dengan kebutuhan masyarakat dalam setiap dokumen perencanaan, serta memastikan bahwa setiap program dan kegiatan yang direncanakan memiliki dampak yang nyata dan berkelanjutan terhadap upaya peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. 

Kata Bupati, bahwa RPJMD harus selaraas dengan Visi dan Misi Bupati Kabupaten Puncak, sehingga proses perencanaan ini dengan memberikan masukan - masukan yang cerdas dan konstruktif bagi pembangunan Kabupaten Puncak yang sejalan dengan arah kebijakan Provinsi dan Nasional dalam mencapai Indonesia Emas Tahun 2045. 

Dirinya berharap, seluruh Pimpinan OPD harus memberikan solusi dan masukan yang sesuai dengan arah pembangunan Kabupaten Puncak lima tahun kedepan, tidak keluar dari Visi dan Misi. Sehingga, Puncak Adil, Mandiri, Damai dan Sejahtera dapat tercapai dengan baik dan dapat terwujud, karena hanya dengan Kasih dapat Mempersatukan Perbedaan. (cad)