Bupati Nabire Minta Status Tanah Harus Jelas
NABIRE – Bupati Nabire, Mesak Magai, S.Sos, M.Si,meminta agar status tanah di wilayah Kabupaten Nabire harus jelas. Baik itu tanah milik pribadi maupun lembaga. Kata dia, tanah yang ada harus dibangun rumah dan juga dibuat kebun. Dan tanah harus memiliki status yang jelas siapa pemiliknya.

NABIRE – Bupati Nabire, Mesak Magai, S.Sos, M.Si,meminta agar status tanah di wilayah Kabupaten Nabire harus jelas. Baik itu tanah milik pribadi maupun lembaga. Kata dia, tanah yang ada harus dibangun rumah dan juga dibuat kebun. Dan tanah harus memiliki status yang jelas siapa pemiliknya.
Hal ini disampaikan Bupati Mesak Magai, saat menghadiri Hari Undang-Undang Pokok Agraria dan Tata Ruang ke-63 di halaman Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nabire, Senin (25/9/23). Pada kesempatan itu, Bupati Mesak juga menyerahkan 12 sertifikat tanah. Dua diantaranya milik sarana ibadah dan lainnya milik masyarakat umum.
“Tanah–tanah yang kita miliki itu harus punya jaminan hukum yang pasti. Tanah itu menjadi kebutuhan, tetapi ingat hitung juga untuk anak cucu. Saya ingin mengajak semua masyarakat agar dalam kehidupan sehari-hari harus mengedepankan hidup saling mengasihi, karena kita ini sebagai garam dan terang,” ujarnya.
Bupati Mesak juga mengharapkan kepada orang asli Nabire untuk tidak tinggal di rumah kos dan suka membeli sayur. Tetapi gunakan tanah yang ada sebagai orang asli Nabire untuk membangun rumah serta tanam sayur, ubi-ubian, pisang dan tanaman lain guna menjawab kebutuhan hidup.
“Jangan hidup karena uang palang dan hasil togel,” imbuhnya.
Dirinya juga mengajak masyarakat harus saling mempengaruhi dan memberikan pikiran dan ide-ide yang positif antara satu sama lain. Hidup ini diharapkan pula dapat mengedepankan kasih, dan sesama masyarakat harus juga saling mengasihi. Karena apapun yang dibuat hari ini hasilnya akan dinikmati pada masa yang akan datang oleh anak cucu.
Bupati Nabire akan meminta kepada Kepala Suku Wate dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nabire agar tanah–tanah kosong yang ada di wilayah Wanggar dapat didata kembali dan dijual dengan harga yang murah kepada Pemerintah Kabupaten Nabire. Selanjutnya pemerintah akan kembalikan kepada masyarakat adat Suku Wate.
Setelah dilakukan pendataan seluruh tanah kosong yang ada di wilayah Distrik Wanggar, selanjutnya pemerintah sudah bisa membayarnya. Pemerintah daerah meminta kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nabire untuk membuat sertifikat agar tanah-tanah itu memiliki status yang jelas. Sehingga di kemudian hari tidak bermasalah lagi. (des)
Bagikan artikel ini



