Bupati Nabire Buka Sosialisasi Peraturan Pajak dan Retribusi Daerah
NABIRE - Bertempat di aula pertemuan Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nabire, Kamis (1/9/22), Bupati Nabire yang diwakili Asisten III Setda Nabire, Yakop Tagi, membuka sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Daerah Kabupaten Nabire tentang Pajak dan Retiribusi Daerah.

NABIRE - Bertempat di aula pertemuan Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nabire, Kamis (1/9/22), Bupati Nabire yang diwakili Asisten III Setda Nabire, Yakop Tagi, membuka sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Daerah Kabupaten Nabire tentang Pajak dan Retiribusi Daerah.
Dalam sambutannya bupati mengatakan, pembangunan suatu daerah tidak mungkin berjalan optimal tanpa peran serta dari masyarakat dan dunia usaha. Pembangunan Kabupaten Nabire sangat dipengaruhi oleh besaran penerimaan pendapatan.
Semakin meningkat pendapatan akan seiring dengan semakin optimalnya pembangunan yang dilakukan. Pemerintah Kabupaten Nabire melalui Badan Pendapatan Daerah dituntut untuk selalu melakukan upaya dan inovasi terkait dengan penerimaan Pendapatan Asli daerah (PAD).
BACA berita selengkapnya di Koran Papuapos Nabire atau kunjungi edisi koran digital epaper di https://www.papuaposnabire.com/epaper
Bagikan artikel ini



