NABIRE - Bupati Nabire, Mesak Magai, S.Sos, M.Si, maraknya ijin Miras dan retribusi palsu yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan, untuk menanganinya dengan cara semua perijinan harus lewat satu pintu. Bupati Mesak meminta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nabire agar tidak lagi memberikan kelonggaran bagi oknum-knum ASN untuk melakukan atau membuat surat ijin paslu. Tetapi yang benar harus ada buki pembayaran yang sah dari pihak bank barulah ijin bisa diterbitkan.

Untuk mencegah maraknya ijin–ijin palsu, bupati akan meminta seluruh OPD penghasil Pendapatan Asli Dearah (PAD) untuk rapat kembali. Sebab pemerintah daerah mulai bulan Februari tahun 2024 mendatang akan turun lapangan dan melakukan pendataan bagi seluruh took maupun kios minuman beralkohol dan juga tempat–tempat hiburan (karaoke) yang ada di Nabire.

Bupati Mesak menilai, maraknya ijin palsu yang ada bukan hal baru yang dimunculkan. Tetapi ini sebuah permainan yang cukup lama yang dengan sengaja dilakukan oleh oknum ASN. Sehingga untuk memadamkan langkah para pemain ini, pemerintah daerah harus mencari solusi bersama OPD penghasil.

“Sehingga dari hasil rapat bersama OPD penghasil, kita bisa temukan solusinya. Salah satunya adalah semua bentuk surat ijin usaha diteribkan kembali dan hanya bisa keluar lewat satu pintu agar pertanggung jawabannya jelas dan pada akhirnya kita bisa tahu berapa besar PAD yang didapat selama tahun 2023 ini,” ujar Bupati Mesak kepada media ini, Senn (03/070/23) kemarin.(des)