Bupati Mesak : Jangan Belanja Cepat Tapi Lambat Tanggung Jawab
NABIRE – Pada tahun anggaran 2021, laporan triwulan sampai dengan triwulan ketiga suah baik. Sementara laporan akhir tahun harus dipertanggungjawabkan. Diwanti-wanti, jangan sampai belanja cepat namun lambat dalam mempertanggungjawabkan.

NABIRE – Pada tahun anggaran 2021, laporan triwulan sampai dengan triwulan ketiga suah baik. Sementara laporan akhir tahun harus dipertanggungjawabkan. Diwanti-wanti, jangan sampai belanja cepat namun lambat dalam mempertanggungjawabkan.
Hal ini seperti dikatakan Bupati Nabire, Mesak Magai, S.Sos, M.Si saat menyampaikan sambutannya pada acara rapat koordinasi dalam rangka penyusunan laporan keuangan SKPD di lingkungan Pemkab Nabire tahun anggaran 2021, Kamis (25/11/21) di Aula Kantor BPKAD Nabire.
Dalam rangka tutup tahun anggaran 2021, Bupati Mesak Magai menegaskan, Kepala SKPD selaku pengguna anggaran wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang menjadi tanggungjawabnya. Laporan pertanggungjawaban itu dijasikan dalam bentuk laporan keuangan SKPD TA 2021, selanjutnya disampaikan kepada Bupati Nabire sesuai ketentuan.
Berkenaan dengan itu, agar memperhatikan beberapa hal. Pertama, SPJ fungsional oleh bendahara penerimaan SKPD bulan Desember 2021 disampaikan kepada BPKAD Nabire paling lambat hari kerja terakhir pada bulan Desember 2021.
Kedua, SPJ fungsional oleh bendahara pengeluaran SKPD bulan Desember 2021 disampaikan kepada BPKAD Nabire paling lambat hari kerja terakhir pada bulan Desember 2021 dilampiri bukti setoran sisa UP/TU.
Ketiga, saldo kas bendahara penerimaan berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan saldo kas bendahara pengeluaran berupa sisa UP dan TU agar disetor ke rekening kas umum daerah paling lambat hari kerja terakhir pada bulan Desember 2021.
Keempat, laporan keuangan SKPD tahu 2021 mengacu pada SAP berbasis akrual terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK), disampaikan kepada Bupati Nabrie paling lambat tanggal 21 Februari 2022 dengan melampirkan buku jurnal, buku besar, neraca lajur baik hard copy dan soft copy.
Kelima, bagi SKPD yang mempunyai barang persediaan agar melakukan perhitungan (stock opname) per 31 Desember 2021 dan dilaporkan dalam neraca.
Keenam, terhadap SKPD yang tidak menyampaikan laporan keuangan tahun 2021, maka pernairan dana tahun anggaran 2022 tidak dapat dilayani.
Ketujuh, hal-hal yang kurang jelas dapat dikonsultasikan pada BPKAD Nabire Cq. Bidang Akuntansi, Verifikasi dan Pelaporan.
“APBD Nabire kita berawal dengan perencanaan, setelah itu masuk penganggaran dan pertanggungjawaban. Mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban itu merupakan rentetan yang tidak bisa keluar dari aturan. Barang ini titipan negara di Pemda untuk dikelola untuk mensejahterakan masyarakat Nabire yang ada di 15 distrik,” tuturnya.
Dikatakan Bupati Mesak, di beberapa tahun lalu Kabupaten Nabire mampu untuk mempertahankan oponi WTP dari BPK-RI. Dirinya berharap dengan kinerja yang ada, kedepan harus bisa mempertahankan opini WTP ini.
“Kalau penilaian WTP menjadi turun, kita tidak pernah ada bencana tapi kalau 2021 turun, ini menjadi pertanyaan,” ujarnya. (ros)
Bagikan artikel ini



