NABIRE - Guna menjamin Situasi dan Kondisi (Sikon) daerah yang aman, tenang dan damai, khususnya bagi umat Nasrani yang akan merayakan puncak Hari Raya Natal 25 Desember dan seluruh masyarakat menyambut Tahun Baru 2019 mendatang di wilayah Kabupaten Nabire, Bupati Isaias Douw mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor : 300/2280/SET.Dalam surat edaran yang langsung ditandatangani Bupati Nabire Isaias Douw tersebut tentang Larangan Menjual Minuman Beralkohol (MB), Menjual dan Membunyikan Petasan/Meriam Menjelang Perayaan Natal dan Tahun Baru.Data dan informasi yang diterima media ini, isi dari surat edaran orang nomor satu di Nabire ini, mendasari Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Papua nomor 15 tahun 2014 tentang Larang Penjualan Minuman Keras (Miras) dan untuk menjaga stabilitas keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Nabire menjelang Natal dan Tahun Baru 2019.  Atas nama pemerintah kabupaten Nabire, Bupati Isaias Douw meminta kepada pemasok minuman beralkohol, pelaku usaha atau pemegang Surat Ijin Tempat Penjualan MB agar tidak melakukan penjualan minuman tersebut dalam bentuk apapun mulai tanggal 22 Desember 2018 sampai dengan 2 Januari 2019.Apabila ditemukan, isi dalam surat edaran tersebut, adanya pelaku usaha MB yang menyalahi/melanggar akan dikenakan sanksi berupa pencabutan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Pemasok Minuman Beralkohol (SIP-MB) dan SITP-MB serta pelanggaran tersebut akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Selanjutnya, masih sesuai isi SE tersebut, kepada masyarakat agar tidak menjual minuman lokal beralkohol dalam bentuk apapun mulai tanggal 22 Desember 2018 hingga 2 Januari 2019 mendatang.Selain larangan menjual minuman beralkohol dan minuman lokal yang memabukkan, seperti Cap Tikus (CT) dan Bobo, Bupati Douw juga menegaskan dalam poin 3 dan 4 soal petasan. Warga dilarang menjual dan membunyikan petasan dari tanggal 22 Desember sampai dengan 31 Desember 2018 pukul 22.30 WIT.Diluar dari itu, dalam rangka menghargai dan toleransi antar umat beragama tidak saja di bulan Desember, tapi pada perayaan Idul Fitri maupun hari-hari besar keagamaan yang lain, demi kedamaian dan ketentraman warga Nabire diminta agar tidak menjual dan membunyikan petasan di sekitar tempat-tempat strategis, seperti sekolahan, tempat ibadah, Bandara, Pertamina dan SPBU.Untuk mengamankan kebijakan atau hal tersebut, Bupati Nabire memerintahkan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) untuk melakukan pengawasan dan tindak terhadap pelanggaran sebagaimana tertuang dalam surat edaran tersebut.(wan)