Bupati Imbau Pensiunan dan Mantan Anggota DPRD Kembalikan Randis
NABIRE - Bupati Kabupaten Nabire, Isaias Douw, S.Sos.,MAP saat diwawancarai beberapa waktu lalu, kepada wartawan mengatakan bahwa aset daera
Bagikan
NABIRE - Bupati Kabupaten Nabire, Isaias Douw, S.Sos.,MAP saat diwawancarai beberapa waktu lalu, kepada wartawan mengatakan bahwa aset daerah berupa benda bergerak roda empat atau kendaraan dinas (Randis) yang selama ini masih dipergunakan oleh pensiunan PNS, mantan anggota DPRD, maupun yang tidak lagi menjabat sebagai pejabat pemerintah daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nabire agar segera mengembalikan kendaraan dinas, khususnya roda empat kepada pemerintah daerah. Kata bupati, hal ini bukanlah kemauan Bupati Kabupaten Nabire, tetapi ini adalah tuntutan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pemerintah Daerah (Pemda), melalui MoU yang sudah disepakati oleh KPK, Pemerintah Daerah, Kejaksaan dan Kepolisian. “Ini desakan KPK, bukan saya perintah untuk diambil atau ditarik dari pemegang kendaraan dinas tersebut, tetapi ini sudah perintah KPK. Jadi saya sampaikan kepada masyarakat, PNS yang sudah pensiun, maupun anggota DPRD yang sudah tidak menjabat agar mengembalikan kendaraan tersebut yang merupakan aset daerah. Jadi sementara saat ini sudah didata kendaraan dinas yang masuk dalam aset daerah,” ungkapnya. Menurutnya, bukan hanya kendaraan dinas saja, tetapi termasuk perumahan, tanah dan lain sebagainya yang notabenenya masih masuk dan terdaftar sebagai aset daerah. Karena ini adalah milik negara, jadi harus dikembalikan. Jadi bukan perintah bupati, tetapi ini perintah KPK yang harus ditindaklanjuti oleh semua bupati. “Ini bukan politik, tapi ini perintah KPK jadi saya harus jalankan. Sampai sekarang, ada kendaraan dinas yang sudah ditarik, seperti mantan Sekda pak Takerubun, kemudian pak Wayan mantan Sekda juga, itu sudah diserahkan ke bagian aset daerah. Itu mereka serahkan langsung ke bupati, karena mereka tahu aturan, kami pemerintah daerah tidak ada niat untuk tarik kembali, tetapi karena amanah dari KPK, ya kita harus amankan,” tuturnya. Lanjutnya, semua data-data kendaraan dinas yang ada di Pemda Kabupaten Nabire sudah ada di bagian aset daerah dan data-data tersebut juga sudah dipegang oleh KPK. Semua aset yang sudah terdaftar mulai dari tahun kapanpun, semua sudah ada di KPK dan Kejaksaan, sehingga tidak bisa ditutup-tutupi. “Banyak pegawai pensiunan, maupun mantan anggota DPRD itu semua sebenarnya tahu aturan tersebut, itu bukan aturan bupati melaikan aturan negara. Ada sejumlah pegawai atau ASN yang mendapat sanksi atau hukuman sampai tidak menerima gaji, dan mereka tidak mengeluh karena itu adalah aturan negara, bukan aturan bupati,” terangnya. Dirinya berharap, kepada semua masyarakat, baik kendaraan dinas, tanah, rumah dinas, yang sudah tercatat di bagian aset daerah agar mengembalikan aset tersebut kepada pemerintah daerah. Ini adalah MoU antara seluruh Bupati di Indonesia dengan KPK, Kejaksaan dan Kepolisian, sehingga hal ini tidak bisa disembunyikan oleh siapapun, termasuk bupati. Oleh karena itu, sebagai warga negara yang baik dan taat aturan hendaknya bisa menanggapi hal tersebut dengan bijak.(cad)
Bagikan artikel ini



