Bupati Elvis Tabuni Buka Konsultasi Publik Ranwal RPJMD dan KLHS 2025-2029

RPJMD Harus Selaras dengan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati
PUNCAK - Setelah Bappeda Kabupaten Puncak melakukan kick off penyusunan KLHS RPJMD dan Ranwal RPJMD Kabupaten Puncak 2025-2029, akhirnya Rabu (13/08/25) bertempat di Aula Negelar Ilaga, Bupati Kabupaten Puncak, Elvis Tabuni, SE.,MM yang didampingi Kepala Bappeda Kabupaten Puncak, Herman D. Wanma, S.STP., M.KP secara resmi membuka konsultasi publik Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD 2025-2029 Kabupaten Puncak.
Turut hadir dalam konsultasi publik Ranwal RPJMD dan KLHS RPJMD 20205-2029 Kabupaten Puncak, Ketua DPRK Puncak Thomas Tabuni, SE, Plt. Sekda Kabupaten Puncak, Nenu Tabuni, S.Sos, Kepala Bappeda Kabupaten Puncak, Herman D. Wanma, S.STP.,M.KP, Ketua Tim Penyusun RPJMD, Ahmad Pajero, Ketua KLHS, Isnani Fatmasari Abbas, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemda Puncak, para kepala distrik se-kabupaten Puncak, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Puncak Elvis Tabuni mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2025, tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029, pembentukan daerah otonom diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat.
Sebagai tindak lanjutnya, pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Puncak berupaya mewujudkan kesejahteraan dimaksud melalui penyelenggaraan pembangunan daerah untuk mencapai target pembangunan daerah yang dijabarkan dalam dokumen RPJMD. RPJMD merupakan dokumen perencanaan strategis yang sangat penting dan menentukan arah pembangunan daerah dalam lima tahun ke depan.
“RPJMD memuat visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, dan program pembangunan yang harus diimplementasikan oleh pemerintah daerah, sebagai wujud nyata dari komitmen kita dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan yang telah kita sepakati bersama,” ungkap Bupati Elvis.

Kata Bupati, Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, disebutkan bahwa kajian lingkungan hidup strategis adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
Sehingga, penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) menjadi bagian yang tak terpisahkan dari RPJMD dan memiliki peran krusial dalam memastikan bahwa pembangunan yang akan dijalankan tidak hanya berorientasi pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan sosial. Tetapi juga menjunjung tinggi prinsip keberlanjutan lingkungan hidup. KLHS akan menjadi alat pengendali yang efektif agar pembangunan yang dilakukan tidak merusak tatanan ekosistem dan tetap mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi generasi mendatang.
“Kabupaten Puncak masih berupaya mengejar ketertinggalan pembangunan. Dinamika ini harus kita sikapi bersama dan perlu kolaborasi antara pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan seluruh stekeholders untuk melakukan percepatan pembangunan di seluruh aspek baik infrastruktur, ekonomi, pendidikan, kesehatan maupun sosial budaya. Sehingga penyusunan RPJMD maupun KLHS RPJMD tidak hanya sekedar kewajiban administratif, melainkan sebuah amanah besar yang harus kita emban dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.

Menurut Bupati Elvis, dokumen ini harus mencerminkan aspirasi, kebutuhan, dan harapan seluruh masyarakat Kabupaten Puncak dari berbagai sektor dan lapisan sosial. Dirinya mengajak semua pemangku kepentingan, baik Forkopimda, para pimpinan OPD dan instansi, serta para pimpinan organisasi sosial kemasyarakatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, organisasi perempuan, maupun organisasi pemuda untuk mengambil peran aktif dalam proses perencanaan ini.
Selaku Bupati Puncak dirinya yakin, dengan semangat kebersamaan dan kolaborasi, RPJMD Kabupaten Puncak tahun 2025-2029 akan terlaksana dengan baik. Yang tidak hanya berkualitas tinggi, tetapi juga berwawasan lingkungan dan berkelanjutan untuk mewujudkan visi Kabupaten Puncak yaitu “Puncak Adil, Mandiri, Damai dan Sejahtera”.
Sementara itu, dalam laporannya, Kepala Bappeda Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, Herman D. Wanma mengatakan, konsultasi publik Rancangan Awal (Ranwal) RPJMD dan konsultasi publik I KLHS RPJMD Kabupaten Puncak Tahun 2025-2029, dilakukan untuk mendapatkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Puncak, guna penyempurnaan Ranwal RPJMD serta dokumen KLHS RPJMD.
Kata Kepala Bappeda, konsultasi publik Ranwal RPJMD dan Konsultasi Publik I Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Kabupaten Puncak Tahun 2025-2029, bertujuan mendapatkan masukan dari perangkat daerah dan seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Puncak. Menyempurnakan Rawal RPJMD dan KLHS RPJMD Kabupaten Puncak Tahun 2025-2029. Menyepakati beberapa hal diantaranya menyangkut kesesuaian data dan fakta di lapangan, permasalahan dan isu strategis daerah, serta harapan, saran dan masukan sekaligus upaya untuk mewujudkan visi, tujuan serta sasaran Ranwal RPJMD dan KLHS RPJMD.

Kata Wanma, peserta konsultasi publik terdiri dari, Bupati dan Wakil Bupati Puncak, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Puncak, Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Puncak, Tim Penggerak PKK Kabupaten Puncak, Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Puncak, staf ahli bupati dan para asisten Sekda, OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak, kepala distrik se-Kabupaten Puncak, lembaga masyarakat adat Kabupaten Puncak, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan organisasi sosial kemasyarakatan, serta tenaga ahli dan tenaga pendamping dengan jumlah peserta yang diharapkan hadir kurang lebih 50 orang. (cad)
Bagikan artikel ini



