NABIRE - Bupati Kabupaten Nabire diminta untuk tidak menandatangani surat  permonohan ijin belajar yang diajukan oleh para sarjana lulusan Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) Makassar, karena berdasarkan ketentuan ijin belajar diajukan oleh yang bersangkutan sebelum melaksanakan tugas belajar. Namun berdasarkan data yang diterima wartawan media ini, surat permohonan ijin belajar diajukan yang bersangkutan setelah kegiatan wisuda dan mendapatkan ijazah, sehingga Bupati Nabire Isaias Douw, S.Sos,MAP diharapkan dan diminta untuk tidak menandatangani surat permohonan ijin belajar yang telah diajukan. Karena sesuai pernyataan Koordinator Kopertis IVX Papua dan Papua Barat Suriel Mofu, S.Pd.,M.Ed.TEFL.,M.Phil.,D.Phil (OXON) pada Senat Terbuka Wisuda 275 Mahasiswa dan Mahasiswi USWIM Nabire, Selasa (5/12), UVRI Makassar telah ditutup secara resmi bersama seluruh kegiatan aktifitasnya. Dan berdasarkan data lain juga menyebutkan bahwa ada kurang lebih 50-an sarjana lulusan UVRI Makassar yang kini tengah mengajukan surat permohonan ijin belajar kepada Bupati Nabire, yang sesungguhnya surat ijin belajar tersebut sangat bertentangan dengan ketentuan atau aturan yang berlaku . Sementara salah seorang staf Kopertis IX Sulawesi yang dihubungi Papuapos Nabire, Rabu (6/12), Faisal via telepon genggamnya langsung dari Makassar mengatakan, hasil investigasi tim Kopertis IX Sulawesi kini masih tahap koordinasi antara data Kopertis dan data UVRI Makassar itu sendiri, sehingga diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama hasilnya akan disampaikan kepada semua pihak termasuk para mahasiswa dan mahasiswi kelas jauh yang ada di Nabire.(des)