Bupati dan Ketua DPRD Sepakat Dorong Sejumlah Perda
SUGAPA - Usai mengesahkan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Senin (25/2) di ruangan rapat DPRD Kabupaten Intan Jaya, Bupati Natalis Tabuni, SS, M.Si dan Ketua DPRD Herinius Sondegau, S.Pd sepakat untuk menyusun sejumlah Perda yang
Bagikan
SUGAPA - Usai mengesahkan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Senin (25/2) di ruangan rapat DPRD Kabupaten Intan Jaya, Bupati Natalis Tabuni, SS, M.Si dan Ketua DPRD Herinius Sondegau, S.Pd sepakat untuk menyusun sejumlah Perda yang dianggap penting.
Bupati Intan Jaya kepada Papuapos Nabire mengatakan, 6 Raperda yang baru ditetapkan menjadi 6 Perda itu merupakan awal dari sekian Perda yang akan digarap lagi oleh masing-masing SKPD. Diantaranya Perda Kampung, Perda Miras, Perda Galian Golongan C, Perda Pariwisata Carstens dan juga Air Garam serta Perda tanah yang dilepas dari masyarakat kepada pemerintah untuk dibangun fasilitas pemerintah.Dan yang lebih penting disini adalah Perda–Perda yang sifatnya ada pemasukan retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena sampai saat ini sudah banyak pengusaha yang bekerja di daerah ini, namun belum ada Perda yang digunakan untuk menarik apa yang menjadi kewajiban mereka kepada daerah dari sisi pembangunan.Sehingga diharapkan dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama, eksekutif akan menyusun draf Perda. Selanjutnya diajukan kepada legislatif untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda.Di tempat yang sama, Ketua DPRD Intan Jaya Hirenius Sondegau, S.Pd mengatakan, dalam rangka menjawab kebutuhan pembangunan di daerah ini DPRD akan tetapkan jadwal untuk membahas draf Perda yang diajukan oleh eksekutif. Dalam pembahasan itu, DPRD pada prinsipnya kembali pada draf Perda.Katanya, apa yang diajukan oleh eksekutif berupa draf akan dikaji secara ilmiah oleh DPRD. Sehingga dapat melahirkan sebuah Perda yang berkualitas dan berbobot. Namun ada yang diharapkan oleh DPRD, ketika Perda itu sudah jadi harus disosialisasikan kepada masyarakat lewat SKPD masing-masing agar masyarakat juga tahu ada Perda.Diharapkan, apa yang menjadi ketetapan DPRD berupa Perda atau produk hukum di daerah ini harus pula diketahui oleh semua lapisan masyarakat. Mulai dari ibukota kabupaten, distrik-distrik dan kampung–kampung yang ada di wilayah Kabupaten Intan Jaya. Sehingga kedepannya masyarakat juga tahu apa yang hendak dilakukan oleh pemerintah. (des)
Bagikan artikel ini



