BRI Nabire Luruskan Isu Pemblokiran Rekening oleh PPATK, Beri Ketenangan pada Masyarakat

NABIRE - Belakangan ini masyarakat resah dengan beredarnya isu pemblokiran rekening yang diduga dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kekhawatiran muncul, terutama bagi nasabah yang rekeningnya tidak aktif dalam waktu lama.
Menanggapi keresahan ini, Kepala Cabang BRI Nabire, Mohammad Arief Nur Pratama, memberikan klarifikasi untuk menenangkan nasabah, khususnya di wilayah Papua Tengah, di mana BRI Nabire memiliki jumlah nasabah umum terbesar.
Arief memastikan bahwa tidak akan ada uang nasabah yang hilang begitu saja. Jika ada pemotongan saldo, biasanya hal tersebut disebabkan oleh otorisasi dari nasabah itu sendiri, seperti persetujuan asuransi atau pembayaran pinjaman yang sering kali terlupakan. Pihak bank tidak memiliki wewenang untuk memotong saldo tanpa persetujuan dari pemilik rekening karena terikat oleh undang-undang perbankan.
Terkait dengan rekening yang tidak aktif, Arief menjelaskan bahwa rekening tersebut tidak diblokir, melainkan berstatus dormant. Rekening dormant adalah rekening yang tidak melakukan transaksi setoran atau penarikan selama jangka waktu tertentu. Status ini menyebabkan uang tetap bisa masuk ke rekening, namun tidak bisa diambil.
Untuk mengaktifkan kembali rekening dormant, prosesnya sangat mudah. Nasabah hanya perlu datang ke kantor cabang BRI terdekat dengan membawa buku tabungan, kartu ATM dan KTP. Setelah proses verifikasi, rekening akan segera aktif kembali.
Terkait isu pemblokiran oleh PPATK, Arief menegaskan hal tersebut tidak terkait dengan rekening yang tidak aktif atau dormant. Pemblokiran rekening merupakan kewenangan aparat penegak hukum, seperti KPK dan PPATK, yang dilakukan untuk menindaklanjuti kasus-kasus hukum.
Pihak bank tidak mengetahui rekening mana saja yang diblokir oleh PPATK karena informasi tersebut langsung diteruskan ke kantor pusat. Pihak bank di daerah hanya menerima laporan dari masyarakat yang rekeningnya terblokir dan meneruskannya kembali ke PPATK.
Pada intinya, masyarakat tidak perlu khawatir dengan isu pemblokiran rekening yang beredar. Jika rekening tidak aktif, saldonya tetap aman dan bisa diakses kembali melalui proses aktivasi yang mudah. Pemblokiran hanya akan terjadi jika ada permintaan dari lembaga hukum dan itupun dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.(sam)
Bagikan artikel ini


