BPS Gelar Pembinaan Satu Data Indonesia bagi OPD

NABIRE – Badan Pusat Statistik (BPS) Nabire menggelar kegiatan pembinaan satu data Indonesia bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Rabu (6/8/25) kemarin.
Perwakilan BPS Nabire, Willy Andhika, menjelaskan, pengertian satu data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tak hanya itu, juga data mudah diakses dan dibagi pakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah. Dengan tujuan, memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi instansi pusat dan daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola data.
“Prinsip satu data Indonesia adalah standar data, metadata, interoperabilitas dan kode referensi dan data induk,” tuturnya.
Lanjutnya, penyelenggara satu data Indonesia tingkat pusat menetapkan standar data, menetapkan struktur yang baku, menetapkan rekomendasi, pemeriksaan ulang terhadap data prioritas dan melakukan pembinaan. Sementara penyelenggara satu data Indonesia tingkat daerah adalah koordinasi data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya.
Sementara itu, M Dzaky Fawawaz menjelaskan, penyelenggara satu data Indonesia tingkat pusat dan tingkat daerah perencanaan, pengumpulan data, pemeriksaan data, pemeriksaan ulang data prioritas. Rujukan regulasi petunjuk pelaksanaan Kementerian PPN/Bappenas Nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar data.
“Daftar data dan data prioritas adalah kaidah penyusunan daftar data dan data prioritas serta alur dan jadwal perencanaan data prioritas 2024,"u jarnya. (modes)
Bagikan artikel ini



