BPPRD dan Satpol PP Akhiri Penertiban PKL Semerawut Oyehe
NABIRE – Badan Pelayanan Pajak Retribusi Daerah Nabire (BPPRD) dan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Setda Nabire mengakhiri p
Bagikan
NABIRE – Badan Pelayanan Pajak Retribusi Daerah Nabire (BPPRD) dan Satuan Polisi (Satpol)
Pamong Praja (PP) Setda Nabire mengakhiri penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL)
semerawut di area dalam Pasar Oyehe pukul 12 siang, Senin (5/3) kemarin. Kepala BPPRD Nabire, H. Ganis Komarinato, menyerakan tugas penuh kepada Sekretaris BPPRD
Nabire untuk menindaklanjuti soal tata tertib didalam Pasar Oyehe. Sementara itu, Sekretaris BPPRD Fatmawati menyampaikan, karena Pasar Oyehe adalah aset
Pemerindah Daerah (Pemda) Nabire guna dan untuk mengenjot Pendapatan Asli
Daerah (PAD) dan tata letak yang lebih aman dan bebas hambatan. Diakui, saat menertibkan pihaknya mengalami kesulitan, begitu dijelaskan dengan baik mama
PKL akhirnya paham dan menerima dengan baik aturan-turan pemerintah. Penjelasan
untuk PKL yang di dalam pasar Oyehe sudah lebih tertata rapi dan akan dikenakan
retribusi PKL tiap bulannya. Sedangkan
untuk PKL yang didalam pasar masih hanya beberapa saja dan ada tempat yangg
sudah disediakan oleh pihak BPPRD dengan ukuran 1,5x1,5 meter, masing-masingnya
dikenakan retribusi 30 ribu perbulannya, yang artinya dikenakan retribusi
harian seribu perhari. Setidaknya pasar Oyehe kini sudah mulai rapi, aman dan luas bisa dilalui kendaraan, begitu masuk
ke dalam Oyehe sudah sangat rapi, walapun ada PKL yang jumlahnya tidak seberapa
tetap tidak mengganggu lalu lintas jalan didalam pasar Oyehe. Sedangkan yang dijalur areal terminal yang masih berjualan sayur, pinang dan lainnya itu
merupakan wilayah Dinas Perhubungan (Dishub) Nabire, kata dia, tetap BPPRD akan
menyurati dan berkoordinasi pihak terkait
agar tetap bisa seragam demi penertiban dan kenyaman penataan kota
Nabire. “Kalau pasar Oyehe sudah nyaman, bersih dan mudah dilewati maka transaksi jual beli pastinya
akan tambah lancar dan antusias warga Nabire saat membeli akan lebih rilek.
Pihak yang menyewa dan PKL harus bisa menjaga dengan baik karena pasar gunanya
untuk jual beli. Pendapatan pedagang dalam pasar meningkat dengan demikian meningkat pula PAD, ingat
jangan lupa ya harus rajin membayar retribusinya,” harapanya. (ris)
Bagikan artikel ini



