BPJS Sosialisasi Program ke Anggota DPRD
NABIRE – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Nabire melakukan sosialisasi program BPJS kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Da
NABIRE – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Nabire melakukan sosialisasi program BPJS kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire untuk memperkenalkan program pelayanan jaminan yang dikelola sejak 2014 lalu.
BPJS memperkenalkan 4 program yang ditangani BPJS selama ini, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) kepada anggota dewan untuk menawarkan minat anggota legislatif, untuk memilih program BJPS.
BPJS sosialisasi program kepada anggota dewan di Ruang Utama DPRD Nabire, Kamis (9/7) siang.
Sosialisasi dipimpin Kepala Cabang BPJS Nabire, Godlief CH Komendong didampingi M Iqbal Aditya dan Nanda Juloansyah ini dipimpin Wakil Ketua II DPRD Nabire, H Moh Iskandar.
BPJS menjelaskan, program jaminan sosial ditujukan kepada setiap pekerja penerima upah.
Menurut UU Nomor 24 Tahun 2011, setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial.
Kepala BPJS Nabire, Godlief melalui pematerinya menjelaskan, BPJS mengelola jaminan sosial bagi pekerja melalui Jaminan Sosial Keselakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JM) dan Jaminan Pensiun (JP).
Dijelaskan, JKK diberikan kepada peserta program BPJS yang mengalami kecelakaan dalam hubungan kerja termasuk kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya selama menjalankan tugas/pekerjaan dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Suatu kasus dinyatakan sebagai kecelakaan kerja apabila terdapat kasus kecelakaan kerja apabila terdapat unsur rudapaksa yaitu cedera pada tubuh manusia akibat suatu peristiwa atau kejadian seperti terjatuh, terpukul, tertabrak dan lain-lain.
Jaminan kecelakaan kerja diberikan/dibayarkan untuk dalam bentuk biaya pengobatan dan perawatan, santunan dan program promotif, preventif dan return to work.
Selain itu, jaminan sosial JKK juga menyediakan beasiswa bagi peserta BPJS, JKK apabila meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja kepada dua (2) anak dari peserta yang masih sekolah.
Besarnya beasiswa yang disediakan untuk TK sampai SD sebesar Rp 1.500.000 per tahun, SMP sederajat sebesar Rp2 juta per tahun selama 3 tahun, SMA sederajat sebesar Rp3 juta per tahun dan pendidikan tinggi (S1) sebesar Rp 12 juta pertahun selama 5 tahun.
Pemberian beasiswa berakhir pada saat anak mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.
Godlief menjelaskan, jaminan kematian diberikan kepada peserta yang meninggal dunia untuk meringankan beban keluarga dalam bentuk biaya pemakaman dan santunan berupa uang.
Santunan kematian sebesar Rp20 juta dan santunan berkala 12 juta rupiah dan biaya pemakaman sebanyak Rp10 juta.
Jaminan kematian diberikan kepada janda/duda, orang tua/cucu/kakek/nenek, saudara kandung.
Sementara itu, BPJS Nabire menjelaskan, jaminan hari tua sebagai tabungan bekal untuk hari tua.
BPJS akan membayar JHT hanya sekali. Besarnya JHT adalah sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat di dalam rekening perorangan peserta.
Pengambilannya dilakukan apabila pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia ataupun berhenti bekerja dengan masa tunggu 1 bulan.
Sedangkan jaminan pensiun, kata Godlief diamanatkan kepada BPJS bagi pekerja sesuai dengan UU nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pasal 6 ayat 2.
Jaminan pensiun diberikan sejumlah uang kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat tetap dan kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
Mulai 1 Januari 2019, usia pensiun dan setiap 3 tahun berikutnya usia pensiun ditambah 1 tahun sampai mencapai usia 65 tahun.
Menanggapi 4 program BPJS sebagai simpanan peserta, anggota DPRD Nabire, Clemens Danomira mempertanyakan.
Terkait jaminan, H Katherin Maruanaya juag mempertanyakan.
Clemens Danomira mengusulkan agar beasiswa bagi anak peserta BPJS yang meninggal dan cacat tetap/total, pemberian diperpanjang hingga program magister (S2).
BPJS menjawab, beasiswa hanya hingga pendidikan tinggi program Strata 1 (S1).
Andreas Heluka bersama beberapa anggota dewan mempertanyakan, masa jabatan anggota legislatif hanya 5 tahun, bagaimana dengan anggota yang tidak akan terpilih kembali untuk periode berikutnya.
BPJS menjawab, kepesertaan BPJS bisa diakumulasi apabila memiliki usaha seperti kios/warung atau perusahaan lain pasca purna tugas di legislatif, hingga kepesertaannya mencapai 15 tahun.
Usai sosialisasi, Kepala Cabang BPJS Nabire, Godlief CH Komendong kepada awak media mengatakan, BPJS sosialisasi kepada anggota legislatif untuk memperkenal program-program jaminan BPJS, agar ada anggota dewan yang tertarik untuk mengikuti program BPJS.
Godlief menilai, anggota dewan sudah merespon dengan baik sehingga ada harapan untuk ada anggota yang akan menjadi peserta BPJS.(ans)
Bagikan artikel ini



