BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Nabire Perkuat Perlindungan Pekerja Melalui Evaluasi Perizinan Terpadu

NABIRE - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nabire Oyehe melakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire, di L Price, pada Rabu (11/02/2026).
Kegiatan ini melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nabire untuk meninjau efektivitas perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja.
Fokus utama dalam pertemuan ini adalah pemantauan pendaftaran badan usaha melalui sistem perizinan di DPMPTSP. Langkah ini merupakan implementasi nyata dari kerja sama yang diperkuat oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 yang telah berjalan efektif sejak awal tahun 2025 di Kabupaten Nabire.
Berdasarkan surat edaran dari DPMPTSP, seluruh badan usaha di Kabupaten Nabire kini diwajibkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kewajiban ini menjadi syarat mutlak bagi pelaku usaha yang ingin memperpanjang izin usaha, mengurus izin reklame maupun pengurusan dokumen perizinan lainnya di wilayah tersebut.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Nabire Oyehe, Muslika, mengungkapkan sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 443 badan usaha baru telah terdaftar melalui koordinasi dengan DPMPTSP. Capaian ini menjadi indikator positif bagi pertumbuhan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di tingkat lokal.
Dalam evaluasi tersebut, Muslika menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Nabire atas komitmennya melindungi pekerja. Menurutnya, integrasi antara izin usaha dan jaminan sosial adalah langkah strategis untuk memastikan seluruh buruh dan karyawan di badan usaha mendapatkan hak perlindungannya.
Meski demikian, BPJS Ketenagakerjaan memberikan catatan khusus terkait jumlah karyawan yang didaftarkan. Banyak badan usaha terpantau hanya mendaftarkan minimal dua orang karyawan, padahal fakta di lapangan menunjukkan jumlah pekerja yang dimiliki seringkali jauh lebih banyak dari data yang dilaporkan.
Muslika mengimbau para pemilik usaha untuk mendaftarkan seluruh karyawan sesuai dengan data riil di lapangan. Kejujuran data ini sangat krusial karena menyangkut pengalihan risiko finansial dari pemberi kerja kepada negara melalui BPJS Ketenagakerjaan apabila terjadi musibah.

"Jika terjadi risiko kecelakaan kerja atau kematian, beban biaya bukan lagi ditanggung oleh pemberi kerja secara pribadi, melainkan oleh BPJS Ketenagakerjaan," tegas Muslika. Hal ini diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi pengusaha dalam menjalankan operasional bisnis mereka.
Selain program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), pihak BPJS juga mendorong badan usaha untuk meningkatkan perlindungan ke program Jaminan Hari Tua (JHT). Program ini bersifat tabungan, di mana iurannya ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 3,7% dan pekerja sebesar 2%.
Saldo JHT ini dapat dicairkan 100% oleh pekerja apabila mereka sudah berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri, terkena PHK maupun mencapai usia pensiun 56 tahun.
Muslika menyarankan agar saldo tidak diambil sebagian (10% untuk masa kepesertaan 10 tahun) jika tidak mendesak guna menghindari pajak progresif di masa depan.
Manfaat program ini juga sangat dirasakan oleh ahli waris melalui santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal dunia. Muslika menekankan bahwa meski kematian tidak diinginkan, setiap manusia akan menghadapi risiko tersebut, sehingga perlindungan finansial bagi keluarga yang ditinggalkan menjadi sangat penting.
Lebih jauh, bagi peserta yang telah bergabung selama minimal tiga tahun, tersedia manfaat beasiswa pendidikan untuk maksimal dua orang anak. Beasiswa ini diberikan secara tahunan mulai dari jenjang TK hingga Perguruan Tinggi dengan nilai total yang sangat membantu keberlangsungan pendidikan ahli waris.
Rincian beasiswa tersebut mencakup Rp1,5 juta per tahun untuk TK/SD, Rp2 juta untuk SMP, Rp3 juta untuk SMA, dan Rp12 juta per tahun untuk jenjang kuliah selama maksimal lima tahun. Dengan manfaat yang luas ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap seluruh pelaku usaha di Nabire segera mendaftarkan pekerjanya demi kesejahteraan bersama.(sam)
Bagikan artikel ini


