NABIRE – Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank BNI Nabire mengimbau seluruh nasabahnya untuk tidak khawatir terhadap isu pemblokiran rekening. Imbauan ini disampaikan menyusul adanya informasi yang simpang siur di tengah masyarakat mengenai pemblokiran rekening yang dipicu oleh kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kepala Pengganti Sementara (PGS) BNI KCP Nabire, Lia Mulyandari, menjelaskan bahwa pemerintah telah membatalkan kebijakan wajib blokir dari PPATK. 

"Kami mengimbau kepada masyarakat jangan khawatir lagi untuk rekeningnya. Dari pemerintah sendiri sudah membatalkan wajib blokir dari PPATK tersebut," ujar Lia saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/8/2025). Dengan adanya pembatalan ini, nasabah tidak perlu cemas lagi.

Lia menambahkan, bagi nasabah yang rekeningnya sudah terlanjur terblokir, mereka bisa segera datang ke bank untuk mengurus pembukaan blokirnya. "Untuk nasabah-nasabah yang mungkin sebelumnya rekeningnya sudah terblokir, bisa langsung datang ke bank untuk mengurus pembukaan blokirnya," jelasnya. 

Proses ini akan dibantu oleh petugas bank agar rekening dapat digunakan kembali seperti sediakala.

Mengenai kriteria pemblokiran rekening, Lia Mulyandari menjelaskan bahwa Bank BNI memiliki aturan internal yang berbeda. "Di BNI sendiri, kriteria pemblokiran rekening itu jika dalam 6 bulan tidak ada transaksi, baik penarikan maupun setoran," ungkapnya.

Lebih lanjut, Lia menekankan pemblokiran akibat tidak adanya transaksi selama 6 bulan itu tidak bersifat permanen. "Masyarakat tidak perlu khawatir karena tinggal melakukan penyetoran atau penarikan berapapun, itu langsung bisa terbuka pemblokirannya," katanya. 

Proses ini harus dilakukan langsung melalui teller di bank untuk memastikan keamanan dan verifikasi data nasabah.

Dengan adanya penjelasan ini, BNI KCP Nabire berharap masyarakat dapat lebih tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak benar. Pihak bank selalu siap memberikan pelayanan terbaik dan membantu nasabah dalam menyelesaikan berbagai kendala terkait rekening.(sam)