NABIRE – Badan Kerja Sama Antar Gereja (BKSAG) Papua Tengah mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT) pada Rabu, 9 Juli 2025. Kunjungan ini bertujuan menyampaikan aspirasi penolakan keras terhadap peredaran Minuman Keras (Miras) di wilayah Papua Tengah. 

Para hamba Tuhan yang tergabung dalam BKSAG menyatakan keresahan mendalam atas dampak buruk yang ditimbulkan oleh Miras bagi masyarakat setempat.

Aksi ini merupakan bentuk keprihatinan BKSAG terhadap situasi sosial yang semakin memburuk akibat Miras. Berbagai insiden kekerasan, termasuk penyerangan dengan senjata tajam, kerap terjadi dan diindikasikan kuat berkaitan dengan konsumsi minuman beralkohol. Kondisi ini mendorong BKSAG untuk mengambil langkah konkret dengan menyuarakan penolakan langsung kepada wakil rakyat.

Rombongan BKSAG diterima langsung anggota DPRPT di gedung dewan. Pertemuan berlangsung dengan hangat, dimana anggota DPRPT menyambut baik kehadiran para hamba Tuhan tersebut. Ini menunjukkan adanya perhatian dan kesediaan dari pihak legislatif untuk mendengarkan aspirasi masyarakat, khususnya dari lembaga keagamaan.

Dalam pertemuan tersebut, BKSAG menyampaikan pernyataan sikap tegas untuk menolak keberadaan dan peredaran Miras di Papua Tengah. Mereka menguraikan berbagai dampak negatif yang telah disaksikan, mulai dari gangguan ketertiban umum, peningkatan angka kriminalitas hingga kerusakan tatanan sosial dan keluarga.

Pernyataan sikap ini lahir dari keprihatinan mendalam BKSAG terhadap maraknya kasus kekerasan yang terjadi di masyarakat. Mereka menyoroti bagaimana Miras sering menjadi pemicu utama di balik insiden penyerangan dengan senjata tajam, perkelahian dan berbagai tindakan anarkis lainnya yang meresahkan warga.

Para hamba Tuhan juga menegaskan, bahwa peredaran Miras tidak hanya merusak individu yang mengkonsumsinya, tetapi juga berdampak pada lingkungan sekitar dan generasi muda. Mereka khawatir bahwa jika tidak ada tindakan tegas, kondisi ini akan terus memburuk dan merusak masa depan Papua Tengah.

BKSAG berharap agar DPRPT dapat segera menindaklanjuti aspirasi ini dengan menyusun regulasi atau kebijakan yang lebih ketat terkait peredaran Miras. Mereka mengusulkan adanya larangan total atau pembatasan yang sangat ketat untuk melindungi masyarakat dari bahaya Miras.

Respons positif dari anggota DPRPT memberikan harapan bagi BKSAG bahwa aspirasi mereka akan dipertimbangkan serius. Pertemuan ini menjadi langkah awal yang penting dalam upaya bersama antara lembaga keagamaan dan legislatif untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan damai di Papua Tengah.

Penolakan Miras ini bukan hanya sekadar isu keagamaan, melainkan juga isu kemanusiaan dan sosial yang fundamental. BKSAG percaya bahwa dengan menghilangkan peredaran Miras, banyak masalah sosial yang saat ini mendera Papua Tengah dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan.

BKSAG bertekad untuk terus mengawal isu ini dan berharap adanya tindakan nyata dari pemerintah dan pihak berwenang. Mereka mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu padu mendukung upaya penolakan Miras demi terwujudnya Papua Tengah yang damai, sejahtera dan bebas dari dampak buruk minuman beralkohol.

Komisi V DPR Provinsi Papua Tengah, diwakili oleh Naomi Kotouki, S.IP., turut menyampaikan tanggapannya. Naomi mengakui bahwa maraknya peredaran Miras telah merusak generasi-generasi muda Papua Tengah, yang merupakan penerus bangsa.

Ia juga menyatakan keprihatinan yang sama terhadap kondisi anak-anak muda saat ini. Menurutnya, Miras telah menjadi pemicu utama berbagai tindakan negatif yang merugikan masa depan generasi Papua Tengah.

Menyikapi hal tersebut, Naomi Katouki menekankan pentingnya pembuatan Peraturan Daerah (Perda) yang kuat dan tegas untuk mengendalikan, bahkan melarang, peredaran Miras di Papua Tengah. Perda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang efektif untuk melindungi masyarakat dari bahaya Miras.

DPR Papua Tengah menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi dari BKSAG ini. Mereka memahami betul urgensi permasalahan Miras dan dampaknya terhadap kehidupan sosial masyarakat Papua Tengah.

Langkah ini diharapkan menjadi awal dari kolaborasi yang lebih erat antara elemen keagamaan dan legislatif dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi seluruh warga Papua Tengah, khususnya generasi muda.

Perjuangan BKSAG untuk mewujudkan Papua Tengah yang bebas Miras akan terus berlanjut, dengan harapan pemerintah daerah dan pihak terkait dapat segera mengambil tindakan nyata demi masa depan yang lebih baik.(amd)