NABIRE - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Papua Tengah membuka peluang mutasi pegawai antardinas, badan, dan biro di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Kebijakan ini dilakukan untuk menyesuaikan distribusi aparatur dengan kebutuhan organisasi dan beban kerja masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kepala BKPSDM Provinsi Papua Tengah, Denci Meri Nawipa, S.IP., M.M., menegaskan bahwa mutasi dapat diusulkan oleh OPD yang membutuhkan pegawai, dengan tetap memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Denci dalam kegiatan Penyamaan Persepsi dan Penyelarasan Pelaksanaan Rotasi dan Mutasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah yang berlangsung di Ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah, Nabire, Senin (12/10/2026).

Kegiatan itu dihadiri pimpinan OPD, sekretaris, serta kepala subbagian kepegawaian di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

“Jadi, hari ini kita sudah satukan persepsi di forum ini bahwa kita bisa melakukan mutasi pegawai, khusus antar-OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Bagian kepegawaian setiap OPD bisa mengajukan usul mutasi itu kepada kami di BKPSDM,” kata Denci.

Menurutnya, pelaksanaan rotasi dan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan mengedepankan sistem merit yang meliputi kualifikasi, kompetensi, kinerja, kebutuhan organisasi, objektivitas, dan kepastian hukum.

Denci menjelaskan, usulan mutasi harus didasarkan pada kebutuhan OPD yang memerlukan tambahan pegawai serta kesediaan OPD asal untuk menyerahkan pegawainya. Penempatan juga harus mempertimbangkan kesesuaian kompetensi pegawai dengan tugas dan fungsi instansi tujuan.

“Intinya, ada permintaan dari OPD yang membutuhkan dan ada penyerahan dari OPD yang memiliki pegawai. Kita utamakan pegawai dari dinas yang punya kompetensi untuk ditempatkan di OPD yang memerlukan,” ujarnya.

Meski demikian, Denci mengingatkan para pimpinan OPD agar terlebih dahulu mengoptimalkan pegawai yang sudah tersedia sebelum mengajukan mutasi dari instansi lain. Ia juga menegaskan bahwa jabatan fungsional tidak dapat dipindahkan melalui mekanisme mutasi yang dibahas dalam forum tersebut.

Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Paniai itu turut menyoroti pentingnya pemerataan distribusi pegawai di seluruh OPD. Menurutnya, instansi dengan jumlah pegawai terbatas perlu mempertimbangkan kebutuhan internal sebelum melepas pegawai ke instansi lain.

Ia menyarankan agar dinas, badan, atau biro yang memiliki kurang dari 100 pegawai tidak mengajukan mutasi pegawai ke OPD lain, kecuali terdapat pertimbangan kebutuhan organisasi yang sesuai ketentuan.

Denci juga menyinggung kondisi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang memiliki 193 pegawai serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan 139 pegawai. Meski jumlah pegawainya relatif besar, kedua instansi tersebut dinilai masih membutuhkan tenaga untuk mendukung pelaksanaan tugasnya.

“Dinas PUPR yang sudah 193 pegawai atau Satpol PP yang sudah 139 pegawai, mereka memang masih kekurangan, jadi tidak perlu mutasi,” tegasnya.

Dalam forum yang sama, Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Papua Tengah, Viktor Fun, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa proses rotasi dan mutasi pegawai harus dilakukan secara objektif, dengan mempertimbangkan kinerja, kompetensi, kebutuhan instansi, serta hak-hak pegawai.

Ia meminta setiap usulan mutasi dilengkapi telaahan staf sebagai dokumen pendukung agar proses pengambilan keputusan memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Karena itu, jangan lupa lampirkan telaahan staf. Tetapi jika tidak mutasi pun, saya minta kita semua pegawai harus bekerja dengan hati yang tulus dan ikhlas, karena pimpinan akan menilai,” kata Viktor.

Viktor juga mengingatkan agar tidak muncul anggapan bahwa ada OPD yang lebih menguntungkan dibandingkan OPD lainnya. Menurutnya, seluruh perangkat daerah memiliki kedudukan penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Papua Tengah.

“Tak boleh kita membangun stigma ada dinas basah, ada dinas kering, lalu saling cemburu. Semua dinas sama. Di mana pun kita mengabdi, kita harus bekerja dengan tulus,” ujarnya.

Viktor menjelaskan, sejumlah OPD yang baru dibentuk sejak 2025 masih membutuhkan tambahan pegawai, terutama tenaga teknis untuk mendukung pelaksanaan program dan pelayanan pemerintahan.

Namun, pemenuhan kebutuhan pegawai tersebut harus didahului dengan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK). Kedua instrumen itu diperlukan untuk memetakan jumlah kebutuhan pegawai, kualifikasi, serta jabatan yang dibutuhkan oleh masing-masing OPD.

Selain persoalan mutasi, Viktor turut menyoroti kedisiplinan ASN. Ia meminta para kepala OPD memanggil dan melakukan pembinaan terhadap pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.

“Kalau ada pegawai yang tidak masuk, para kepala dinas wajib memanggil dan melakukan pembinaan. Kita sudah memberikan sanksi kepada beberapa pegawai yang tidak masuk kerja. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)-nya kita tahan,” ungkapnya.

Kegiatan penyamaan persepsi tersebut secara resmi dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Tengah, dr. Silwanus A. Soemoele, Sp.OG(K), M.H.Kes.

Sejumlah pejabat turut hadir, di antaranya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Papua Tengah Otis Money, S.Sos., M.Si., Sekretaris Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah Elimelek Edowai, S.Sos., M.M., serta Kepala Biro Pemerintahan, Otonomi Khusus, dan Kesejahteraan Rakyat Lambertus Wakerkwa, S.Sos.

Melalui forum ini, Pemerintah Provinsi Papua Tengah mendorong agar kebijakan rotasi dan mutasi ASN dilaksanakan secara terukur, transparan, dan sesuai kebutuhan organisasi, sehingga distribusi pegawai semakin proporsional serta kinerja pelayanan pemerintahan kepada masyarakat dapat ditingkatkan.(Luk)