Jayapura,- Badan Kepegawaian Daerah (BKD)  bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi panitia pengadaan/jasa dan ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa.   Gubernur Papua dalam sambutan yang dibacakan Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Rosina Upessy, Pembukaan Bimtek bagi panitia pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan pemerintah Provinsi Papua tahun 2014. Mengatakan selama ini proses pengadaan barang/jasa dilakukan dengan cara konvensional, dimana langsung mempertemukan pihak-pihak yang terkait dalam pengadaan seperti penyedia barang/jasa dan pengguna barang/jasa atau panitia pengadaan. Pengadaan yang dilakukan secara konvensional dinilai memiliki beberapa kelemahan yang banyak merugikan seperti mudahnya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) berkembang serta kurang transparan. Dikatakan, pengadaan konvensional juga membutuhkan waktu yang lama, sehingga dipandang menyia-nyiakan waktu dan biaya, kurangnya informasi serta kompetisi, kurangnya informasi serta kompetisi yang kurang sehat yang berakibat terhadap kualitas pengadaan dan pemberian hak khusus terhadap pemasok tertentu. Panitia pengadaan barang/jasa pemerintah di wajibkan harus memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah. Sehubungan dengan pemberlakukan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN), maka dipandang perlu menghimpun PNS yang potensial di bidang pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah provinsi Papua untuk peningkatan kompetensi serta sertifikasi keahlian yang merupakan tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah. Hal ini merupakan persyaratan seseorang untuk diangkat dalam jabatan fungsional sebagai pengguna barang/jasa atau panitia/pejabat pengadaan. Dalam rangka ikut berperan serta dalam penyedian ahli pengadaan barang/jasa pemerintah yang bukan hanya memiliki tetapi juga berkualitas, maka BKD bekerjasama dengan LKPP menyelenggarakan Bimtek bagi panitia pengadaan/jasa dan ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah. Oleh karena itu, dengan dilaksanakannya Bimtek ini diharapkan diperoleh aparatur sipil negara di provinsi Papua dari pemerintah atas kompetensi dan kemampuan profesi di bidang pengadaan barang/jasa. Dikatakan, Bimtek ini diharapkan aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah provinsi Papua lebih menguasai sistem pengadaan barang/jasa sesuai Perpres nomor 54 tahun 2010 beserta perubahannya yang terbaru yakni Perpres nomor 70 tahun 2012 dalam kaitannya dengan undang-undang nomor 5 tahun 20`14 tenang aparatur sipil negara adalah mutlak untuk kepentingan yang sebesar-besarnya bagi kesejateraan, kemandirian, keberdayaan, ketenteraman dan kemakmuran masyarakat di Papua pada umumnya untuk mewujudkan Papua Bangkit, Mandiri dan Sejahtera.