DEIYAI – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Deiyai telah mengumumkan dan melayangkan surat kepada 8 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang belum melengkapi kekurangan pemberkasan pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP), Minggu, (31/01/2021).

Menurut kepala bidang Pengadaan dan Pemberhentian Pegawai (BKPSDM) Deiyai, Napolbon Kasubio mengatakan, pemberkasan dari seluruh CPNS secara kolektif telah masukan di kantor BKD Deiyai dan PIHAKNYA telah meneruskan ke BKN Pusat.

Namun ada 8 CPNS yang ditolak pemberkasannya dari Badan Kepegawaian Negara di kantor Region. IX BKN. Dengan nomor surat: 01/KR.IX/BTL/U2018/1/2021.

Mengingat penolakan pemberkasan dari ke delapan CPNS oleh BKN Pusat tersebut, pihaknya melayangkan surat kepada yang bersangkutan untuk melengkapi berkas dalam waktu yang ditetapkan.

Napolbon Kasubio mengatakan, delapan CPNS yang dinyatakan Berkas Tidak Lengkap (BTL) tersebut agar segera melengkapi berkas pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai(NIP) formasi umum tahun 2018.

Kedelapan nama CPNS tersebut, yakni Albina Tekege, Simion Douw, Yulius Pigai, Anastasia Tekege, Delfianus Anouw, Rickson Edowai, Selpina Gobai dan Anthonia M. Edowai.

  “Kepada yang bersangkutan kami telah memberikan toleransi waktu selama sebulan untuk melengkapi kekurangan pemberkasannya.

jika dalam sebulan ini tidak melengkapi berkas yang diminta, Maka kedelapan CPNS akan gugur dalam menerbitkan NIP dari BKN pusat.

Oleh sebab itu Kami berikan batas akhir pengumpulan berkas pada tanggal 25 Februari 2021,” Tegasnya.

Kasubio menambahkan, apabila para CPNS sudah melengkapi pemberkasan maka langsung menghubungi melalui nomor kontak: 085254357176.

Atas nama: Napolbon Kasubio, Kabid. Pengadaan dan pemberhentian Pegawai (BKPSDM) Deiyai. Harapnya. (Ancotex)